Aksi Puluhan Orang Desak Hak Interpelasi di DPRK Aceh Singkil, Benarkah Wakili Masyarakat?

Newscyber.id l Singkil | 10 Februari 2026. Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan masyarakat dan mahasiswa Universitas Rakyat Singkil (UNRAS) kembali menyita perhatian publik. Demonstrasi yang digelar di halaman Kantor DPRK Aceh Singkil itu hanya melibatkan tidak lebih dari beberapa orang mahasiswa dan sekitar 40 orang masyarakat, namun mendesak DPRK Aceh Singkil menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua dan sejumlah anggota DPRK Aceh Singkil di halaman kantor dewan. Dalam orasinya, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan yang diklaim demi kepentingan pembangunan daerah.

Namun, pantauan Media NewsCyber Internasional Provinsi Aceh menemukan kejanggalan dalam substansi tuntutan yang disuarakan. Alih-alih mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara kelembagaan, sejumlah orator justru menyebut dan menyerang nama Bupati Aceh Singkil secara personal dalam orasinya.

Bahkan, seorang orator yang mengaku sebagai tokoh perempuan Aceh Singkil turut menyampaikan orasi dengan menyebut nama pribadi kepala daerah. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: atas dasar apa mereka mengklaim mewakili masyarakat dan perempuan Aceh Singkil?

“Seharusnya yang mengaku mahasiswa dan tokoh perempuan itu memahami dulu apa yang mereka tuntut. Jangan asal berorasi tanpa dasar yang jelas,” ujar RD, warga Singkil Utara, Senin (10/2/2026).

Berdasarkan data kependudukan terbaru per akhir 2024 hingga awal 2025, jumlah penduduk Kabupaten Aceh Singkil mencapai sekitar 138.792 hingga lebih dari 138.800 jiwa, tersebar di 119 desa. Penduduknya berasal dari beragam latar belakang, mulai dari suku Singkil, Aneuk Jamee, Haloban, hingga pendatang.

Dengan komposisi penduduk sebesar itu, klaim perwakilan masyarakat oleh massa aksi yang jumlahnya tidak sampai 40 orang dinilai tidak proporsional dan problematis.

“Dari tidak lebih 40 orang itu, apa hak mereka mengatakan mewakili masyarakat dan perempuan Aceh Singkil?” tegas RD.

Sorotan juga diarahkan pada isu belum disahkannya KUA–PPAS Kabupaten Aceh Singkil yang dijadikan alasan desakan hak interpelasi. Menurut WN, warga Gunung Meriah, seharusnya persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada DPRK Aceh Singkil sebagai lembaga legislatif.

“Kalau anggaran belum disahkan, tanyakan ke DPRK. Jangan asal menuntut hak interpelasi tapi tidak paham akar masalahnya,” ujarnya.

WN juga mempertanyakan dampak dari penggunaan hak interpelasi tersebut. Menurutnya, konflik terbuka antara eksekutif dan legislatif justru berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Kalau hak interpelasi dijalankan, siapa yang rugi? Eksekutif, legislatif, atau masyarakat Aceh Singkil yang jadi korban ego politik?” katanya.

Masyarakat, lanjut WN, berharap adanya kesepakatan politik dan langkah rasional, bukan pertarungan ego yang berujung pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media, Sidang Paripurna Hak Interpelasi dijadwalkan akan digelar hari ini, Selasa (10/2/2026), sesuai hasil rapat DPRK Aceh Singkil pada Senin, 9 Februari 2026.

Publik kini menanti, apakah forum tersebut akan melahirkan jalan tengah antara eksekutif dan legislatif, atau justru memperlihatkan konflik politik yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan masyarakat Aceh Singkil secara keseluruhan.

Ramli Manik