Forkopimda Aceh Singkil Gelar Konsultasi Publik Bahas HGU Bersama DPRK dan Pihak Perkebunan

Forkopimda Aceh Singkil Gelar Konsultasi Publik Bahas HGU Bersama DPRK dan Pihak Perkebunan
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Singkil, 8 Oktober 2025. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil menggelar rapat konsultasi publik bersama Ketua dan Anggota DPRK serta perwakilan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil. Pertemuan yang berlangsung di Ofroom Sekretariat Daerah Aceh Singkil ini turut menghadirkan jajaran pemerintah daerah, legislatif, dan unsur terkait.

Melalui sambungan zoom meeting, Staf Ahli Dirjen Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragi, S.H., M.H., turut memberikan arahan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., menyoroti implementasi PP Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang perizinan HGU.

Menanggapi hal itu, Togu menegaskan bahwa aturan tersebut sudah mengacu pada Undang-Undang terbaru. “Kalau pada masa perpanjangan atau pembaruan HGU diwajibkan membangun kebun plasma, maka hal itu akan menjadi syarat mutlak sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Dari pihak legislatif, anggota DPRK dari Partai NasDem meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua HGU yang beroperasi di Aceh Singkil. Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRK, Wartono, S.H., yang juga Ketua DPD Partai Gerindra, menekankan pentingnya kehadiran pimpinan perusahaan dalam rapat-rapat strategis. “Jangan hanya mengutus humas. Mereka tidak bisa mengambil keputusan penting,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, mempertanyakan legalitas beberapa HGU yang masa izinnya telah habis, seperti PT Socfindo dan PT Nafasindo. “Setahu kami belum ada izin baru, namun mereka tetap beroperasi dengan pola kemitraan. Bahkan tidak ada kebun plasma yang diwajibkan. Padahal masyarakat sudah menunggu kepastian,” ungkapnya.

Masyarakat, lanjut Amaliun, berharap agar perusahaan HGU segera merealisasikan kewajiban membangun kebun plasma.

Togu menanggapi bahwa evaluasi akan dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). “Jangan salah menafsirkan. Kalau regulasi mensyaratkan plasma, wajib dibuat. Jika kemitraan, maka dilaksanakan kemitraan. Semua ada aturannya,” katanya.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., Wakil Bupati H. Hamzah Sulaiman, S.H., Ketua DPRK H. Amaliun, Wakil Ketua I dan II DPRK, Dandim 0109 Aceh Singkil Letkol Kav M. Aminuddin, S.T., perwakilan Kapolres AKP Darmi Arianto Manik, S.H., Kajari Aceh Singkil Budi Febriandi, S.H., Ketua MPU, para asisten, kepala SKPK terkait, serta perwakilan perusahaan pemegang HGU.

Meski rapat berlangsung cukup alot dengan berbagai interupsi dari anggota DPRK kepada Bupati, Wakil Bupati, hingga kepala dinas terkait, jalannya acara tetap kondusif. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta solusi terhadap persoalan HGU di Kabupaten Aceh Singkil. (Ramli Manik)