KEJARI ACEH SINGKIL GELAR PELATIHAN PENGENALAN APLIKASI MONITORING DANA DESA GEL. II

Newscyber.id l Singkil, 17 April 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kembali melaksanakan kegiatan pengenalan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding gelombang kedua, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Aceh Singkil ini dihadiri oleh para kepala desa dan bendahara desa dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Danau Paris, Gunung Meriah, dan Simpang Kanan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Aceh Singkil, Junaidi, SH, menegaskan pentingnya digitalisasi dalam sistem pengelolaan dana desa. “Kita di era digitalisasi sekarang wajib mengikuti program pemerintah yang di dalamnya mempermudah masyarakat mengetahui jumlah dan penggunaan dana desa ke depan,” ujarnya.
Pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah inisiatif dari Kejaksaan Agung yang bertujuan mengawasi dan mendampingi pengelolaan dana desa guna mencegah tindak pidana korupsi serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa.
Tujuan dan Manfaat Program Jaga Desa:
- Membina dan mendampingi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
- Mencegah tindak pidana di tingkat desa.
- Mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Salah satu elemen utama program ini adalah peluncuran aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem pelaporan berbasis digital yang memungkinkan pemantauan penggunaan dana secara real time. Kejaksaan juga mendorong partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan nasional SP4N-LAPOR, sebagai sarana kontrol sosial.
Dengan pelatihan ini, Kejari Aceh Singkil berharap seluruh desa di wilayahnya dapat mengelola dana desa secara bertanggung jawab, sekaligus menjadikan digitalisasi sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
(Ramli manik)