Ketua DPRK Diduga Sampaikan Pernyataan Tendensius Saat Sidang Interpelasi, Bupati: Siap Jawab Sesuai Mekanisme
Newscyber.id l Singkil, 2 Maret 2026 – Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil dengan agenda penyampaian jawaban hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil berlangsung di Gedung DPRK, Senin (2/3/2026). Sidang yang awalnya berjalan tertib dan kondusif itu dihadiri unsur Forkopimda, para asisten, SKPK, camat, kepala badan, mahasiswa, pemuda serta elemen masyarakat.
Hak interpelasi yang sebelumnya resmi digulirkan DPRK Aceh Singkil dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Bupati Aceh Singkil, Safriadi, hadir langsung memenuhi undangan dan menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan DPRK.
Dalam penyampaiannya, Safriadi menegaskan bahwa seluruh jawaban telah disusun berdasarkan ketentuan dan mekanisme pelaksanaan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Saya siap menjawab langsung pertanyaan yang diajukan Ketua maupun anggota DPRK. Jika ada yang memerlukan pendalaman atau data tambahan, akan kami sampaikan secara tertulis sesuai ketentuan,” ujar Safriadi di hadapan peserta sidang.
Namun suasana sidang berubah ketika Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, mengeluarkan pernyataan yang dinilai sejumlah pihak bernada tendensius.
“Dia kan Bupati di sana, di sini kita yang bertanggung jawab,” ucap Amaliun dalam forum paripurna tersebut.
Pernyataan itu memicu beragam respons dari peserta sidang. Sebagian pihak menilai kalimat tersebut kurang mencerminkan etika kepemimpinan dalam forum resmi lembaga legislatif.
M. Ridwan, salah seorang masyarakat Aceh Singkil yang hadir, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menilai Ketua DPRK seharusnya menjaga wibawa forum, terlebih di hadapan Forkopimda dan masyarakat.
“Sebagai pimpinan sidang dan wakil rakyat, semestinya menunjukkan etika politik yang baik. Forum ini kan resmi dan disaksikan banyak pihak,” ujarnya saat diwawancarai usai sidang diskors.
Sementara itu, Muhammad Andrian, Ketua Himpunan Mahasiswa Lhokseumawe (Himmasil), menilai proses interpelasi secara substansi telah berjalan sesuai tahapan. Ia menyebut jawaban lisan sudah disampaikan dan dokumen fisik diserahkan kepada Sekretariat Dewan untuk diteruskan kepada pimpinan dan anggota DPRK.
“Interpelasi adalah hak konstitusional DPRK, tapi dalam memimpin sidang, pimpinan juga harus mampu memilah antara fungsi pengawasan dan etika dalam forum. Pemerintah daerah sudah hadir dan memberikan jawaban,” katanya.
Secara regulasi, tata laksana hak interpelasi DPRD merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing daerah. Mekanisme tersebut mengatur tahapan pengajuan, penyampaian jawaban kepala daerah dalam rapat paripurna, sesi pendalaman atau tanya jawab, hingga tindak lanjut berupa pandangan fraksi.
Dalam ketentuan itu, kepala daerah wajib hadir dan menyampaikan jawaban secara langsung di hadapan rapat paripurna, serta membuka ruang klarifikasi dari anggota dewan.
Sidang interpelasi DPRK Aceh Singkil akhirnya diskors untuk meredakan suasana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pimpinan DPRK terkait polemik pernyataan dalam forum tersebut.
Situasi politik di Aceh Singkil pun menjadi sorotan publik, mengingat dinamika hubungan eksekutif dan legislatif dinilai memerlukan komunikasi yang lebih konstruktif demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah. (Ramli manik)




