Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal
Newscyber.id | BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati langkah tegas untuk memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) menuju lokasi-lokasi pertambangan ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Aceh. Selain itu, seluruh unsur Forkopimda juga menandatangani maklumat bersama sebagai bentuk komitmen menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026), mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026).
Menurut Nurlis, Gubernur Mualem menyampaikan keprihatinannya atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin masif dan berdampak luas terhadap lingkungan, keamanan, serta perekonomian daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengusulkan agar penanganan tambang ilegal dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dengan menghentikan pasokan BBM ke lokasi-lokasi tambang ilegal.
"Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan kolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan," ujar Irjen Ruddi.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Aceh didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun. Hadir pula Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.
Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peut Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, serta Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun memaparkan kondisi pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Menurut Nasir, aktivitas tambang ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, meningkatnya potensi konflik sosial, tingginya risiko kecelakaan kerja, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh selama ini telah melakukan berbagai upaya penanganan, seperti sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi pertambangan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, serta dilakukan bimbingan dan pengawasan oleh seluruh jajaran masing-masing," ujar Nasir.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal terus dilakukan. Namun, menurutnya, tingginya aktivitas penambangan tanpa izin memerlukan dukungan dan sinergi seluruh pihak agar penanganannya lebih efektif.
Rapat Forkopimda tersebut ditutup dengan penandatanganan maklumat bersama tentang penghentian aktivitas penambangan ilegal di Aceh. Melalui maklumat itu, Forkopimda mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum serta demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (SN24)





