Polres Aceh Singkil Diminta Bertindak Cepat Tangani Indikasi Korupsi Dana Desa dan BUMDes Jelang Pilkades Serentak
Newscyber.id l Singkil, 11 Desember 2025 — Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025 yang akan diikuti 28 desa di Kabupaten Aceh Singkil, sorotan publik mengarah pada penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan BUMDes yang melibatkan sejumlah calon inkamben.
Dua desa yang menjadi pusat perhatian adalah Desa Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, usai Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan surat keterangan bebas temuan (LHP) bagi calon kepala desa inkamben masing-masing.
Diduga Cacat Hukum, Surat Bebas Temuan Inkamben Dipertanyakan
Ketua BPG Desa Penjahitan, Yahya, menyoroti keluarnya surat bebas temuan untuk calon inkamben MLS. Ia mempertanyakan bagaimana MLS bisa dinyatakan bebas temuan, sementara dirinya mengetahui bahwa MLS sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada periode sebelumnya.
“Bagaimana mungkin dia mendapat surat bebas temuan dari Inspektorat? Setahu saya, MLS sudah masuk ranah penyelidikan kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Ini janggal,” ujarnya.
Yahya meminta Bupati Aceh Singkil membatalkan pencalonan MLS karena dianggap masih memiliki temuan yang berpotensi membuat pencalonannya cacat hukum.
“Surat bebas temuan itu bisa dinyatakan cacat hukum dan cacat administrasi,” tegasnya.
“Pilkades di Desa Penjahitan harus tetap berjalan, kami tidak mau ditunda.”
Ladang Bisik: LHP Bersih, Tunggakan BUMDes Rp700 Juta Dipertanyakan
Kritik serupa muncul dari Desa Ladang Bisik. Warga atas nama Heri mengaku heran dengan kecepatan pembersihan LHP calon inkamben, padahal desa tersebut memiliki tunggakan BUMDes lebih dari Rp700 juta.
Ia menyebut, informasi yang beredar menyatakan bahwa Inspektorat telah merekomendasikan kasus BUMDes Ladang Bisik kepada Polres Aceh Singkil untuk ditindaklanjuti.
“Kalau benar sudah direkomendasikan ke Polres, kami meminta Bapak Kapolres Aceh Singkil segera memproses dana BUMDes Ladang Bisik. Jangan dibiarkan berlarut,” tegas Heri.
Publik Apresiasi Aturan Penyelesaian LHP, tetapi Realisasi Dipertanyakan
Sejak Pemkab Aceh Singkil mengeluarkan edaran yang mewajibkan calon inkamben menyelesaikan LHP sebelum maju Pilkades, masyarakat menyambut positif. Namun hingga kini belum ada pengumuman terbuka mengenai siapa saja yang telah mengembalikan kerugian negara atau menyelesaikan temuan LHP, baik melalui media maupun pemberitahuan resmi di desa-desa.
Menurut Dirman, masyarakat masih menunggu transparansi mengenai penyelesaian temuan tersebut.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum di Penghujung Tahun
Dengan semakin dekatnya akhir tahun dan pelaksanaan Pilkades 2025, masyarakat berharap Polres Aceh Singkil bergerak cepat dalam menangani seluruh laporan indikasi korupsi Dana Desa dan BUMDes demi menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa.
Ramli Manik




