BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Nasional dan Internasional pada Puncak HANI 2026
Newscyber.id | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026, Rabu (23/7/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan nasional hingga internasional dengan berbagai modus operandi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan melalui jalur udara, laut, mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika menggunakan clandestine laboratory atau laboratorium gelap.
Dalam kegiatan tersebut, BNN memusnahkan barang bukti berupa 2.996 gram hashish, 8.876,08 gram sabu, 3.360.604 gram bunga ganja Thailand, 860 mililiter cairan prekursor, 1.780 mililiter cairan kimia, serta 582,19 gram padatan kimia.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kepala BNN menegaskan, pengungkapan berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan pola penyelundupan dengan memanfaatkan berbagai jalur dan modus baru.
“BNN terus memperkuat sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi BNN.
Salah satu kasus yang diungkap yakni peredaran gelap sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. BNN Provinsi Jawa Timur mengamankan dua tersangka berinisial S alias A dan MS dengan barang bukti sabu seberat 4.994,32 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Bangkalan.
Selain itu, BNN juga membongkar jaringan internasional hashish yang melibatkan warga negara Rusia. Kasus tersebut berawal dari informasi petugas X-Ray Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait temuan narkotika jenis hashish dalam penerbangan Thailand-Jakarta.
Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial KK dengan barang bukti 3.006 gram hashish yang disembunyikan di dinding koper. Pengembangan kasus dilakukan hingga petugas menangkap KS di wilayah Pelabuhan Gilimanuk, Bali, serta seorang warga negara Rusia lainnya berinisial KV yang diduga sebagai pengendali jaringan.
BNN juga berhasil mengungkap keberadaan laboratorium gelap pembuatan sabu di Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam kasus ini, petugas mengamankan SE yang diduga memproduksi methamphetamine dengan memanfaatkan bahan kimia dan peralatan laboratorium yang diperoleh melalui platform daring.
Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai bahan kimia, antara lain 890 mililiter cairan prekursor, 1.840 mililiter cairan kimia, dan 585,44 gram padatan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu.
Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap penyelundupan kuncup bunga cannabinoid melalui modus impor barang. Tim gabungan mengamankan empat kontainer berisi 3.370.000 gram bunga ganja Thailand yang disembunyikan dalam 500 koper, matras lateks, serta satu karung.
Barang tersebut dikirim menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam operasi controlled delivery, petugas mengamankan empat orang berinisial WJ, AR, BT, dan M yang diduga terlibat dalam penerimaan barang tersebut.
Sementara itu, melalui jalur pelayaran, BNN bersama PT Pelindo dan Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap penyelundupan sabu yang dibawa penumpang KM Kelud di Terminal Penumpang Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Empat tersangka berinisial N, MY, Z, dan S diamankan dengan barang bukti 40 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 3.972 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Rara)





