Dua Saksi Ungkap Fakta: Godol Tidak Membawa Senpi, Brimob Berbohong
Newscyber.id | Medan, – Josua Surbakti dan Rasman Gurusinga memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak memiliki senjata api (Senpi) saat diamankan oleh pihak Brimob Polda Sumut. Kesaksian ini disampaikan pada persidangan yang digelar pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 10:00 WIB.
"Saya adalah sopir atau pengemudi Pak Edi (terdakwa). Saat diamankan, saya pastikan tidak ada Senpi yang ditemukan pada Pak Edi," ujar Josua Surbakti.
Menurut Josua, saat razia tersebut, mereka dalam perjalanan pulang ketika mobil mereka dihentikan oleh mobil milik personel Brimob Polda Sumut.
"Saat itu, beberapa anggota Brimob mengetuk jendela mobil kami dan menyuruh kami turun. Pak Edi berada di samping saya dan Zipo di kursi belakang. Kami bertiga keluar dari mobil," tuturnya.
Josua dan Zipo diborgol secara bersamaan dan disuruh berjongkok. Pihak Brimob kemudian membawa Edi mendekat kepada mereka.
"Tidak ada Senpi yang diamankan dari Pak Edi. Saya hanya mendengar percakapan antara Brimob dan Pak Edi," tambahnya.
Setelah itu, Josua dan Zipo dipisahkan dari Edi dan dibawa ke Markas Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sampai di Polrestabes Medan, saya diperiksa mengenai kasus Senpi. Saya tidak tahu Senpi itu milik siapa," terangnya.
Majelis hakim Simon CP Sitorus menanyakan apakah Josua mengetahui jika terdakwa membuang sesuatu. Josua menegaskan bahwa terdakwa tidak membuang benda apapun.
"Saat Brimob datang, mereka langsung mengetuk jendela mobil dan meminta kami membuka pintu. Saya melihat aktivitas Pak Edi, tidak ada membuang suatu benda apapun," jelasnya.
Selanjutnya, Rasman Gurusinga memberikan kesaksiannya. Pria berusia 35 tahun ini juga menegaskan bahwa Edi tidak membawa Senpi.
"Tidak ada bang Edi membawa Senpi. Setelah diamankan Brimob, kami langsung dibawa ke atas," ungkapnya.
Usai persidangan, Josua dan Zipo mengonfirmasi kepada media bahwa keterangan yang mereka berikan sudah benar dan di bawah sumpah.
"Itu keterangan kami yang sebenarnya. Kami sudah disumpah. Tidak ada Senpi yang diamankan dari Pak Edi seperti yang dituduhkan," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Jhon Wesli, enggan memberikan keterangan kepada media mengenai kesaksian yang disampaikan oleh para saksi dalam persidangan tersebut.
Pada sidang beberapa pekan lalu, seorang anggota Brimob Polda Sumut, Bripda Diki Sembiring, menyatakan bahwa Edi diamankan dengan Senpi. Namun, hal ini dibantah oleh saksi Josua dan Zipo.
"Gak ada Senpi diamankan dari Pak Edi. Dalam mobil itu hanya ada saya, Pak Edi, dan Zipo," terangnya.
Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, pada Rabu, 13 Maret 2024 dini hari. Saat itu, 21 orang diamankan dan hanya Godol yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Rizky)