Hak Interpelasi Digulirkan, DPRK Aceh Singkil Dikabarkan Menghadap Mendagri: Siapa Untung, Siapa Rugi?

Hak Interpelasi Digulirkan, DPRK Aceh Singkil Dikabarkan Menghadap Mendagri: Siapa Untung, Siapa Rugi?

Newscyber,id l Singkil, 11 Februari 2026 — Dinamika politik anggaran di Kabupaten Aceh Singkil memasuki babak baru. Sejak dokumen R-KUA PPAS APBK diserahkan kepada legislatif, pembahasan yang berlangsung alot akhirnya bermuara pada penggunaan hak interpelasi oleh DPRK Aceh Singkil.

Desakan publik turut menguatkan langkah tersebut. Pada Senin, 9 Februari 2026, puluhan mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRK Aceh Singkil, meminta kejelasan terkait belum disahkannya APBK.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, sebanyak 19 anggota DPRK Aceh Singkil menggelar sidang paripurna terbuka untuk umum pada pukul 10.00 WIB hingga 11.45 WIB. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun dari Partai NasDem, didampingi Wakil Ketua II Wartono, SH dari Partai Gerindra. Paripurna dinyatakan sah dan kuorum, serta ditutup dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Usai rapat, H. Amaliun kepada awak media menegaskan bahwa hak interpelasi merupakan instrumen konstitusional yang lazim digunakan lembaga legislatif di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hak interpelasi adalah hal yang biasa dilakukan oleh DPRK. Ruang untuk kesepahaman antara eksekutif dan legislatif masih terbuka lebar,” ujarnya.

Konsekuensi Jika APBK Tak Disepakati

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila DPRD dan pemerintah daerah gagal menyepakati rancangan APBD hingga batas waktu 31 Desember tahun sebelumnya, terdapat sejumlah konsekuensi yang harus dijalankan.

Pertama, pemerintah daerah akan menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya sebagai dasar anggaran sementara. Langkah ini ditempuh agar roda pemerintahan tetap berjalan, khususnya untuk membiayai belanja wajib seperti gaji ASN dan pelayanan publik dasar.

Kedua, penggunaan anggaran dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam skema ini, belanja daerah dibatasi hanya untuk kebutuhan mendesak, operasional rutin, serta pelayanan dasar. Proyek baru atau program yang tidak tercantum dalam APBD tahun sebelumnya tidak dapat dijalankan.

Ketiga, pemerintah daerah wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran. Kegiatan seremonial, perjalanan dinas, serta belanja yang tidak menjadi prioritas biasanya akan dipangkas.

Keempat, terdapat sanksi administratif berupa penghentian pembayaran gaji dan tunjangan selama enam bulan bagi kepala daerah dan anggota DPRD yang dinilai menyebabkan keterlambatan pengesahan APBD.

Kelima, apabila kebuntuan berlanjut, pemerintah provinsi atau pemerintah pusat dapat melakukan intervensi untuk memastikan APBD ditetapkan.

Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?

Secara umum, kondisi ini berpotensi merugikan daerah secara keseluruhan. Pembatasan anggaran dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik, serta menunda realisasi program prioritas masyarakat.

Namun, pertanyaan yang berkembang di tengah publik adalah: apa penyebab utama APBK belum disahkan? Apakah terdapat substansi krusial yang mendasari penggunaan hak interpelasi? Dan sejauh mana urgensinya hingga langkah konstitusional tersebut dinilai perlu ditempuh?

Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dan terbuka, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, guna menghindari spekulasi dan memastikan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.

Di tengah dinamika ini, kabar beredar bahwa perwakilan DPRK Aceh Singkil juga akan menghadap Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan perkembangan situasi yang terjadi di daerah.

Publik kini menanti kejelasan dan solusi konkret agar polemik anggaran tidak berlarut-larut dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Nantikan kabar selanjutnya.

Ramli Manik