Sikap Tegas Gubernur Aceh: Penundaan PoD I Blok Andaman Dinilai Upaya Cegah Terulangnya Sejarah Kelam Gas Arun

Sikap Tegas Gubernur Aceh: Penundaan PoD I Blok Andaman Dinilai Upaya Cegah Terulangnya Sejarah Kelam Gas Arun
Foto Dr. Nazrul Zaman Akademisi USK Pengamat Kebijakan Publik
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

Newscyber.id | BANDA ACEH – Sikap tegas Gubernur Aceh yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda penandatanganan Persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tungkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Analis Kebijakan Publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nazrul Zaman, menilai langkah tersebut merupakan ikhtiar penting untuk mencegah terulangnya ketimpangan pengelolaan sumber daya alam yang pernah terjadi pada era eksploitasi Gas Arun.

“Kebijakan ini bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan migas, tetapi menyangkut keadilan ekonomi dan masa depan masyarakat Aceh. Penundaan PoD I merupakan langkah strategis agar sejarah kelam pengelolaan Gas Arun tidak kembali terulang,” kata Nazrul Zaman kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, keputusan Gubernur Aceh muncul setelah tidak tercapainya kesepakatan dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, dan SKK Migas. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan tetap bersikukuh menggunakan skema Floating Production Storage Offloading (FPSO) atau fasilitas produksi terapung di tengah laut untuk pengembangan Lapangan Tungkulo.

Nazrul menegaskan, skema tersebut berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat Aceh karena seluruh proses pengolahan dilakukan di lepas pantai. Ia mendorong agar pengolahan gas dilakukan melalui Onshore Processing Facility (OPF) yang terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe.

“KEK Arun memiliki infrastruktur yang sudah tersedia dan merupakan aset strategis daerah. Jika dimanfaatkan, kawasan ini dapat membuka ribuan lapangan kerja baru, menggerakkan industri hilir, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Aceh tidak boleh kembali menjadi penonton atas pemanfaatan kekayaan alamnya sendiri sebagaimana yang pernah terjadi pada masa lalu. Menurutnya, tata kelola Gas Arun pada era Orde Baru meninggalkan berbagai persoalan akibat ketimpangan distribusi manfaat ekonomi yang kemudian memicu ketidakpuasan sosial berkepanjangan.

Nazrul menilai batas administratif 12 mil laut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan kepentingan Aceh dalam pengelolaan sumber daya yang berada di wilayah perairan yang secara sosiologis dan ekologis dekat dengan masyarakat Aceh.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi harus menghadirkan keadilan sosial. Menghidupkan ekonomi darat melalui KEK Arun adalah harga mati demi menjaga perdamaian, kesejahteraan, dan martabat rakyat Aceh,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan aspirasi Pemerintah Aceh dan masyarakat setempat sebelum mengambil keputusan final terkait pengembangan Lapangan Tungkulo di WK South Andaman, sehingga pemanfaatan sumber daya migas benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil.

Sumber: T. Jamaluddin/SN24