Di Balik Perpanjangan Ganda JPT: Pansel Aceh Dianggap 'Macan Ompong' yang Kehilangan Taring
Newscyber.id | BANDA ACEH Kebijakan Pansel JPT Aceh memperpanjang pendaftaran untuk kedua kalinya mempertegas kegagalan total dalam penyelenggaraan seleksi terbuka. Pansel kini dinilai kehilangan taring dan legitimasi, ditinggalkan oleh para ASN yang seharusnya menjadi peserta.Hal itu di kemukakan oleh Pengamat Kebijakan Publik, DR. Nazrul Zaman Akademisi USK kepada wartawan di Banda Aceh Minggu, 21 Juni 2026. Lebih jauh Nazrul mengatakan
Dua rapor merah yang menjadi sorotan utama publik meliputi:
Kegagalan Kepemimpinan Memberi Jaminan: Pemerintah Aceh gagal memberikan garansi bahwa seleksi ini bebas dari intervensi "titipan". Bungkamnya pimpinan daerah terhadap isu netralitas membuat ASN meyakini bahwa hasil akhir seleksi sudah dikondisikan.
Dosa Masa Lalu Pansel yang Belum Tebus: Profesionalisme Pansel berada di titik terendah. Publik dan ASN belum melupakan skandal memalukan saat Pansel meloloskan figur berstatus terpidana. Insiden itu membuktikan proses screening Pansel sangat lemah dan ceroboh.
"Pansel ini seperti macan ompong. Mereka menggelar karpet merah, tapi tidak ada satu pun ASN berkualitas yang mau melangkah di atasnya karena tahu karpet itu menuju jebakan sistem yang tidak adil," tegas analis kebijakan publik dan Akademisi USK.
Siaran pers ini mendesak agar proses seleksi saat ini dihentikan sementara (status quo). Komisioner KASN dan Pemerintah Pusat diminta segera turun tangan menyembuhkan 'penyakit' birokrasi di Aceh sebelum posisi strategis daerah terlanjur jatuh ke tangan yang salah. Ketika hal ini di Konfirmasi pihak Humas tidak berhasil.( SN24)





