Taqwaddin: Advokat Harus Memahami KUHAP dan KUHP 2026
BANDA ACEH, Newscyber.id – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, menegaskan bahwa para advokat harus memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, termasuk substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026.
Pesan tersebut disampaikan Taqwaddin saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPP PERADI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) di Darussalam, Banda Aceh, Minggu (5/7/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti 67 calon advokat itu, Taqwaddin membawakan materi mengenai Upaya Hukum Peradilan Pidana Versi KUHAP 2026. Ia menekankan pentingnya mempelajari regulasi baru karena terdapat banyak perubahan mendasar dibanding aturan sebelumnya.
"Para calon advokat harus benar-benar memahami Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang baru karena terdapat banyak ketentuan yang sebelumnya belum pernah diatur," ujarnya.
Menurut Taqwaddin, salah satu perubahan penting dalam KUHAP 2026 adalah pengaturan mengenai lima jenis putusan hakim, yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas, putusan tindakan, dan putusan pemaafan hakim.
Ia menjelaskan, putusan tindakan dan putusan pemaafan hakim merupakan jenis putusan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Selain itu, Taqwaddin juga mengulas mekanisme upaya hukum banding. Ia menjelaskan bahwa terdakwa maupun jaksa penuntut umum yang tidak menerima putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan.
Namun, terdapat ketentuan baru yang mewajibkan jaksa penuntut umum melampirkan memori banding paling lambat tujuh hari setelah mengajukan banding. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan banding dinyatakan gugur dan putusan Pengadilan Negeri otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ketentuan ini mengharuskan jaksa penuntut umum lebih serius dan cermat dalam mengajukan upaya hukum banding, mengingat beban pembuktian dalam perkara pidana berada pada pihak penuntut umum," jelasnya.
Selama sesi yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, peserta yang berasal dari berbagai daerah dan alumni sejumlah perguruan tinggi tampak antusias mengikuti pemaparan materi.
Di akhir penyampaiannya, Taqwaddin mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan nobile officium atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat dituntut menjaga integritas, terus meningkatkan kemampuan intelektual, serta menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan berkualitas.
Taqwaddin yang juga dosen Fakultas Hukum USK berharap para calon advokat mampu menjadi penegak hukum yang memberikan kontribusi positif bagi penegakan keadilan di Indonesia. (SN24)





