Jelang Aksi di DPRK, GAMPEMAS Klaim Kantongi Bukti Dugaan Penyimpangan Pokir Rp83 Miliar

Jelang Aksi di DPRK, GAMPEMAS Klaim Kantongi Bukti Dugaan Penyimpangan Pokir Rp83 Miliar

Newscyber.id l Singkil, 26 Februari 2026 – Menjelang rencana unjuk rasa di Gedung DPRK Aceh Singkil, Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil (GAMPEMAS) mengklaim telah mengumpulkan sejumlah data terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRK.

Kabupaten Aceh Singkil yang telah berusia sekitar 28 tahun dinilai masih menghadapi persoalan ekonomi yang belum sepenuhnya teratasi. Sejumlah pihak menilai anggaran daerah seharusnya lebih difokuskan untuk kepentingan masyarakat luas.

Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan GAMPEMAS, terdapat dugaan penggunaan anggaran Pokir 25 anggota DPRK Aceh Singkil yang mencapai lebih kurang Rp83 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut diduga tercantum dalam APBK induk maupun APBK perubahan.

Koordinator Lapangan (Korlap) GAMPEMAS, Ramli Manik, menyatakan jika data tersebut benar, maka hal itu patut menjadi perhatian serius dan layak disampaikan dalam aksi yang akan digelar di halaman Kantor DPRK Aceh Singkil.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan terukur apabila dugaan ini benar adanya. Ini menyangkut uang masyarakat Aceh Singkil yang bersumber dari APBK,” ujar Ramli.

Ia juga menyoroti dugaan sejumlah kegiatan dalam data yang diteliti, seperti pembelian, normalisasi sungai, pengecatan beberapa perguruan tinggi, serta program-program lain yang dinilai belum dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat.

Menurutnya, apabila dana Pokir tersebut benar mencapai miliaran rupiah per anggota, maka seharusnya berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk perbaikan jalan yang masih rusak di sejumlah wilayah.

Selain itu, Ramli menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hak interpelasi DPRK karena merupakan hak konstitusional lembaga legislatif. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan dan pengesahan KUA-PPAS APBK Tahun 2026 tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai hak interpelasi dicampuradukkan dengan kepentingan masyarakat. Kesejahteraan warga harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

GAMPEMAS juga berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan menyerahkan dokumen dan bukti yang mereka miliki ke Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.

Ramli menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap adanya pengusutan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRK Aceh Singkil terkait tudingan tersebut. (Ramli Manik)