Angkut Pasir Sandblast Diduga Langgar Aturan, PT DSM Terancam Jerat Hukum Berlapis
Newscyber.id | Batam – Aktivitas pengangkutan material yang diduga limbah pasir sandblast yang berkaitan dengan PT Duta Surya Makmur (DSM) memicu sorotan tajam. Selain dinilai menyalahi aturan teknis kendaraan, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar regulasi ketat di bidang transportasi dan lingkungan hidup.
Dari hasil pantauan di lapangan, sebuah truk crane jenis Nissan Diesel lawas tampak mengangkut karung berisi material yang diduga pasir sandblast dalam jumlah besar menuju kawasan galangan kapal, Jumat (10/4/2026). Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dari fungsi awalnya dan digunakan tidak sesuai peruntukan.
Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, menilai penggunaan kendaraan angkutan barang wajib mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, terutama terkait spesifikasi teknis dan kelayakan jalan.
“Jika kendaraan tersebut merupakan hasil modifikasi dari truk lama dan tidak sesuai peruntukan sebagai lorry crane, maka itu berpotensi melanggar aturan teknis kendaraan dan keselamatan transportasi,” tegas Ismail.
Tak hanya soal kendaraan, persoalan krusial juga terletak pada jenis muatan. Pasir sandblast yang berasal dari aktivitas pembersihan kapal umumnya masuk kategori limbah industri, bahkan berpotensi sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Jika benar dikategorikan sebagai limbah B3, maka proses pengangkutan wajib menggunakan vendor resmi yang memiliki izin pengangkutan limbah B3, armada terdaftar, serta sistem manifest limbah yang dapat ditelusuri.
Namun, informasi di lapangan menyebutkan kendaraan yang digunakan diduga berasal dari vendor yang belum mengantongi izin resmi tersebut.
Potensi Pelanggaran dan Pasal yang Menjerat
Jika dugaan ini terbukti, PT DSM dan pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 48 ayat (1): Kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 50 ayat (1): Kendaraan yang dimodifikasi harus memenuhi uji tipe ulang.
Pasal 277: Modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.
Pasal 102: Pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban izin pengangkutan limbah B3, penggunaan manifest, serta standar kendaraan khusus pengangkut limbah.
4. Ketentuan Kementerian Perhubungan
Mengatur klasifikasi kendaraan angkutan barang, peruntukan kendaraan khusus, serta kewajiban uji KIR dan registrasi sesuai fungsi.
Risiko Keselamatan dan Lingkungan
Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi serta pengangkutan limbah tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mencemari lingkungan.
Material sandblast yang mengandung residu logam berat dapat mencemari tanah dan perairan jika tidak dikelola dengan benar. Sementara kendaraan yang tidak laik jalan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Surya Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas guna memastikan tidak ada praktik industri yang melanggar aturan dan merugikan publik. (Tim Redaksi)




