Bongkar Muat di Pelabuhan Haji Sage Disorot, Dugaan Aktivitas Tanpa Dokumen Kian Terbuka
Newscyber.id | Batam – Aktivitas bongkar muat barang di kawasan Tanjung Sengkuang, sekitar Pelabuhan Haji Sage, kembali menjadi perhatian publik. Pergerakan kapal-kapal kayu yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi dilaporkan berlangsung terus-menerus dan nyaris tanpa hambatan, Jumat (10/4/2026).
Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas tersebut bukan hal baru. Kapal-kapal kayu disebut rutin datang dan pergi dari lokasi yang sama, membawa muatan yang diduga didistribusikan ke Tanjung Balai Karimun hingga wilayah lain di Kepulauan Riau.
“Setiap hari ada saja kapal yang sandar. Bongkar muat cepat, lalu berangkat lagi. Seperti sudah terjadwal,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil pantauan, aktivitas dilakukan di titik pesisir yang bukan merupakan pelabuhan resmi. Area tersebut hanya berupa lokasi sandar sederhana yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur alternatif pengiriman barang antarpulau.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik distribusi barang yang tidak melalui prosedur kepabeanan. Jika benar, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dalam Pasal 7A ayat (2), setiap sarana pengangkut diwajibkan melaporkan kedatangan dan keberangkatan serta menyerahkan dokumen resmi kepada Bea dan Cukai. Sementara Pasal 102 dan 102A mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyelundupan impor maupun ekspor, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Fenomena ini kembali membuka celah lemahnya pengawasan di jalur pelabuhan rakyat dan dermaga nonresmi di Batam. Di tengah padatnya lalu lintas laut sebagai kawasan perdagangan dan perbatasan, titik-titik pesisir seperti ini dinilai rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai aktivitas di Pelabuhan Haji Sage. Namun, fakta di lapangan yang menunjukkan aktivitas berlangsung terbuka dan berulang memunculkan pertanyaan serius: di mana pengawasan?
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum, termasuk Bea dan Cukai serta instansi maritim lainnya, segera melakukan penelusuran dan penindakan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola distribusi barang yang sah di wilayah perbatasan. (Tim Redaksi)




