Diduga DPRK “Permainkan” Kepala Daerah, Paripurna APBK 2026 Aceh Singkil Molor dan Berujung Ricuh
Newscyber.id | Singkil, 8 April 2026 — Sidang paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 menuai sorotan tajam. Agenda yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB tak kunjung dimulai, memicu tanda tanya besar terkait keseriusan legislatif dalam membahas kepentingan publik.
Pantauan awak media di Gedung DPRK Aceh Singkil, Bupati Aceh Singkil bersama Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran SKPK, serta para camat telah hadir dan memasuki ruang sidang sejak awal. Namun, proses paripurna berjalan janggal.
Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, sempat membuka sidang dengan mengetok palu. Ironisnya, saat sidang berakhir, tidak ada penutupan resmi. Pimpinan sidang justru meninggalkan forum tanpa kejelasan, bahkan membiarkan kepala daerah dan unsur Forkopimda berada di ruang sidang tanpa kepastian lanjutan agenda.
Situasi semakin memanas ketika sejumlah anggota DPRK melayangkan interupsi. Mereka memprotes karena pandangan fraksi dari beberapa partai tidak dilibatkan dalam pembahasan. Ramadan Lembong dari PPP secara tegas menyatakan keberatannya atas proses yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan mekanisme.
“Kami tidak dilibatkan dalam pembahasan pandangan fraksi. Ini jelas menyalahi prosedur,” tegasnya di ruang sidang.
Kekecewaan juga datang dari masyarakat. Seorang warga Singkil Utara yang enggan disebutkan namanya menilai, sikap DPRK sudah jauh dari mencerminkan keberpihakan kepada rakyat.
“APBK itu nadi perekonomian masyarakat. Kalau tidak disahkan, bagaimana pembangunan berjalan?” ujarnya.
Yang lebih disayangkan, sidang justru berakhir tanpa keputusan. Seluruh pimpinan dan anggota DPRK meninggalkan ruangan, sementara tamu Forkopimda ditinggalkan begitu saja tanpa penjelasan.
Ucok, salah satu warga yang menyaksikan langsung jalannya sidang, mempertanyakan etika para wakil rakyat.
“Apakah ini wajar? Hanya karena mereka punya kantor, lalu memperlakukan Forkopimda sesuka hati?” katanya.
Dampak dari belum disahkannya APBK mulai terasa. Camat Kuala Baru bahkan mengancam akan menutup pelayanan publik jika anggaran tak kunjung disahkan.
“Kami di ujung tombak pelayanan masyarakat. Kalau APBK tidak disahkan, kami tidak bisa bekerja,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Camat Singkil. Ia menyebut, mulai esok hari pelayanan masyarakat terancam dihentikan karena ketiadaan anggaran operasional.
“Kami tidak digaji, anggaran kantor tidak bisa ditarik. Mau kerja pakai apa?” ujarnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang polemik di DPRK Aceh Singkil. Masyarakat berharap para wakil rakyat segera kembali ke jalur kepentingan publik dan menuntaskan pengesahan APBK 2026 demi keberlangsungan pelayanan dan pembangunan daerah.
(Ramli Manik)




