Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Hasil Laut, Satwa Dilindungi, dan Penimbunan BBM
Newscyber.id l Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan sejumlah kasus menonjol yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kasus tersebut meliputi penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi, pelayaran ilegal bermuatan BBM tanpa izin, perdagangan satwa dilindungi, hingga penyelundupan hasil laut yang hendak dikirim ke luar negeri.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., pada Kamis (21/8/2025).
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas energi, mencegah penyalahgunaan subsidi, serta melindungi lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati. Penegakan hukum tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Wakapolda Kepri.
Kasus Karantina Hasil Laut
Pada 20 Agustus 2025, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen resmi di sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain:
72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg),
86 karung serangga cicada kering (867 kg),
2 box kelabang kering (8.820 ekor).
Seluruhnya diketahui hendak diselundupkan ke Vietnam menggunakan dokumen ekspor palsu dengan memanfaatkan jalur tikus. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dalam operasi 26 Mei 2025, dua pelaku berinisial H dan A.M.P alias T ditangkap karena menimbun ratusan liter Pertalite.
Pelaku H menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan tiga barcode untuk membeli Pertalite berulang kali, menyimpan 236 liter BBM.
Pelaku A.M.P alias T memakai mobil Suzuki Carry modifikasi dan 25 barcode, menimbun 441 liter Pertalite di kios miliknya.
Kerugian negara ditaksir Rp6,7 juta.
Pelayaran Ilegal Bermuatan BBM
Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal tersebut mengangkut sekitar 10 ton solar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp140 juta.
Perdagangan Satwa Dilindungi
Dalam rangkaian operasi Agustus 2025, Ditreskrimsus juga berhasil mengamankan satwa dan telur penyu yang dilindungi, yakni:
16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) dari kos di Perumahan Cendana, Batam.
2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Hotel Leon Inn, Batam, yang berasal dari Pulau Tembelan dan hendak diselundupkan ke Singapura.
1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, serta 1 ekor Nuri Kepala Hitam dari Perumahan KDA Cluster Punai 9.
“Seluruh satwa dan telur penyu dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, di antaranya:
Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a serta Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari 2 hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Komitmen Polda Kepri
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang merugikan negara, menyalahgunakan subsidi, dan memperdagangkan satwa dilindungi. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi Polda Kepri bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas energi, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. (Nita)




