Diduga Langgar KUHP, Warga Siompin Pasang Plang di Rumah Orang Tanpa Izin
Newscyber.id | ACEH SINGKIL, 5 April 2026 — Warga Kampung Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, digegerkan oleh tindakan seorang pria berinisial MB yang diduga melanggar hukum dengan memasuki rumah warga tanpa izin dan memasang plang secara sepihak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan komplek pasar mingguan. MB disebut datang ke rumah milik Amanda Manik dan langsung memasang plang di pintu depan serta pintu belakang rumah tanpa penjelasan yang jelas.
Istri pemilik rumah, Yanti br Bancin, mengaku ketakutan saat kejadian berlangsung. Ia mengatakan MB masuk ke dalam rumah secara tiba-tiba dan melakukan pemasangan plang tanpa izin.
“Dia datang langsung masuk ke rumah dan pasang plang di pintu depan dan pintu dapur. Setelah itu pergi begitu saja. Saya sebagai perempuan sangat takut, badan saya sampai bergetar. Saya langsung menyuruh anak memanggil suami yang sedang bekerja di kebun,” ujarnya sambil menangis.
Sementara itu, Amanda Manik mengaku tidak mengetahui persoalan yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Ia menyayangkan perbuatan MB yang dinilai meresahkan keluarganya.
“Saya tidak tahu apa masalahnya sampai rumah saya dipasangi plang. Saya minta keadilan karena istri dan anak-anak saya jadi ketakutan,” tegasnya usai membuat laporan di Polsek Suro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat dari Polsek Suro bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil 08 Suro langsung turun ke lokasi kejadian. Dengan disaksikan perangkat desa dan warga sekitar, petugas kemudian meminta agar plang yang dipasang MB segera dilepas.
Secara hukum, tindakan memasuki rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 257.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain, atau tidak segera keluar setelah diminta oleh pemilik, dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukuman yang diatur berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara jika disertai ancaman atau dilakukan secara bersama-sama, ancaman pidana dapat meningkat.
Warga setempat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Mereka juga mengapresiasi respon cepat Polsek Suro yang langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan.
(Ramli Manik)




