Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar 41 Kasus Narkoba, Satu WNA Malaysia Ikut Diamankan
Newscyber.id | Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu 12 Februari hingga 7 April 2026, sebanyak 41 kasus berhasil diungkap dengan total 58 tersangka diamankan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/4/2026).
Dari 58 tersangka yang ditangkap, sebanyak 54 orang merupakan laki-laki dan 4 perempuan. Polisi juga mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis happy water.
Tak hanya itu, aparat turut menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate sebanyak 2.568 pcs, serta happy water seberat 162,36 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menyebutkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, terdapat tujuh kasus yang menjadi perhatian khusus atau menonjol, termasuk satu perkara hasil pengembangan dari Bea Cukai Batam.
“Pada tujuh kasus menonjol tersebut, kami mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus prioritas itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 1.168,06 gram, ekstasi sebanyak 17.480 butir, serta etomidate sebanyak 2.350 pcs.
Lebih lanjut, Suyono mengungkapkan bahwa mayoritas lokasi kejadian perkara berada di kawasan pemukiman atau rumah tinggal pelaku. Adapun wilayah yang dinilai rawan peredaran narkoba di Batam meliputi Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar.
Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, aparat juga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.
Ditresnarkoba Polda Kepri menduga sebagian besar narkotika yang beredar berasal dari jaringan luar negeri, khususnya Malaysia. Seluruh barang bukti yang disita telah melalui uji laboratorium dan akan segera dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Nita)




