Menanti KPK Membasmi Agen Izin Peubloe (IUP) Nanggroe
Newscyber.id l Dalam hikayat Aceh lama, tanah disebut tanoh indatu — warisan leluhur yang tak boleh diperjualbelikan karena di dalamnya tersimpan darah dan doa generasi terdahulu. Namun kini, Aceh seolah terjebak dalam babak baru kolonialisme. Bukan lagi oleh bangsa asing bersenjata, melainkan oleh para agen yang bersenjata surat, peta, dan rekomendasi izin.
Mereka dikenal sebagai agen Peubloe, singkatan sinis dari “Izin Untuk Peubloe (IUP) Nanggroe” — simbol praktik jual beli kekuasaan atas tanah negara dan rakyat.
Bisnis Izin di Lorong Birokrasi
Di banyak kabupaten, terutama wilayah Barat Selatan Aceh, praktik ini tumbuh subur di antara lorong-lorong birokrasi. Polanya berulang: sekelompok orang mengendus potensi sumber daya alam di suatu kawasan, kemudian membuat peta dan mengklaim area tersebut sebagai wilayah kerja perusahaan mereka — padahal lahan itu milik negara atau masyarakat adat.
Selanjutnya, mereka mengurus PPKPR dan rekomendasi IUP eksplorasi ke kepala daerah. Namun tujuannya bukan menambang atau meneliti, melainkan menjadikan dokumen tersebut sebagai “surat berharga.” Begitu rekomendasi keluar, surat itu dijual — baik dengan skema take over saham maupun jual putus — kepada pemodal besar di Jakarta, Medan, atau bahkan luar negeri.
Harga jualnya fantastis, sementara rakyat tetap miskin, sungai tetap keruh, dan hutan tetap gundul.
Izin Jadi Komoditas Paling Laku
Sejak 2015, KPK pernah mengidentifikasi lebih dari 3.000 IUP bermasalah di seluruh Indonesia. Di Aceh, praktik serupa sering berlindung di balik semangat otonomi khusus dan jargon investasi daerah. Padahal yang terjadi bukan investasi, melainkan transaksi surat — jual beli izin atas lahan rakyat dan negara.
Modusnya semakin canggih. Setelah izin dan peta keluar, perusahaan dummy dibentuk lalu dijual ke investor besar. Nama-nama di akta berganti, tetapi jejak uang tetap mengalir kepada pihak yang pertama kali “mengurus” izin itu.
Kepala daerah yang menolak terlibat biasanya mendapat tekanan. Ada yang dilobi dengan janji investasi besar, diiming-imingi dana CSR, bahkan diancam lewat jalur politik dan hukum. Mafia izin ini lihai memainkan berbagai pintu kekuasaan — dari politisi, oknum aparat hukum, hingga pejabat teknis di daerah.
Kepala daerah yang teguh sering digiring dalam pusaran kriminalisasi, sementara yang goyah berubah menjadi sekutu senyap dalam persekongkolan korupsi sumber daya alam.
Korupsi SDA: Surat Lebih Mahal dari Tanah
Korupsi sumber daya alam (SDA) di Aceh tidak lagi sebatas penyalahgunaan dana proyek tambang, melainkan korupsi struktural yang dimulai dari hulu — manipulasi izin dan peta wilayah tambang.
Surat izin yang seharusnya menjadi alat kendali negara justru berubah menjadi komoditas paling laku. Surat lebih mahal dari tanahnya, izin lebih berharga dari hasil buminya.
Kajian KPK tahun 2022 tentang Corruption Risk Assessment sektor SDA menyebutkan titik rawan korupsi berada pada tahap perizinan dan peralihan kepemilikan saham. Di Aceh, indikasi ini nyata: banyak perusahaan pemegang IUP eksplorasi yang tidak pernah melakukan kegiatan di lapangan, namun berpindah tangan berkali-kali.
Izin menjadi instrumen spekulasi, seperti surat berharga di bursa gelap pertambangan.
Sementara itu, rakyat di sekitar lokasi tambang justru kehilangan hak kelola. Mereka tidak pernah diajak bicara, tidak mendapat kompensasi, bahkan tidak tahu tanah mereka telah “dijual” lewat rekomendasi.
Ada dua peta yang berjalan bersamaan: peta rakyat yang diwariskan turun-temurun, dan peta izin yang digambar di atas meja birokrasi.
Pelanggaran Konstitusi dan Moral
Praktik semacam ini jelas melanggar berbagai aturan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, serta
Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bumi dan air dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun kini, pasal itu seolah dibaca terbalik — bumi dan air dikuasai oleh segelintir orang, untuk dijual kepada yang paling mampu membayar.
Menjual Martabat Nanggroe
Dalam filosofi Aceh, tanoh lon, droe lon, jih lon (tanahku, diriku, hidupku) adalah satu kesatuan sakral. Menjual tanah tanpa mengelolanya adalah bentuk pengkhianatan terhadap diri sendiri.
Para agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe bukan hanya menjual izin, tetapi juga martabat tanah Aceh. Mereka memanfaatkan celah regulasi, memelintir semangat investasi, dan mengubah izin eksplorasi menjadi alat rente kekuasaan.
Kepala daerah tidak boleh gentar menghadapi tekanan seperti ini. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tambang yang bersembunyi di balik legalitas surat.
Panggilan Sejarah untuk KPK
KPK harus turun tangan, bukan sekadar menindak oknum, tetapi membongkar jaringan — mulai dari perusahaan boneka hingga aktor politik yang melindungi mereka.
Korupsi SDA bukan sekadar soal kerugian negara, tetapi perampasan masa depan generasi.
Aceh mesti belajar dari masa lalu: ketika tanah dijual atas nama pembangunan, yang tumbuh bukan kemakmuran, melainkan kesenjangan. Ketika izin diperjualbelikan atas nama investasi, yang tersisa hanya surat tanpa makna.
Maka, menanti KPK membasmi agen Izin Peubloe (IUP) Nanggroe bukan hanya tuntutan moral, tetapi panggilan sejarah — agar tanoh indatu kembali menjadi milik rakyat, bukan milik penjual surat.
(Ramli Manik)




