Syahron Hasibuan Resmi Dilantik sebagai Kajari Aceh Singkil, Kajati Aceh Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Newscyber.id | Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil dalam upacara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (17/6/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan organisasi Kejaksaan guna menjaga kesinambungan kepemimpinan, meningkatkan kualitas kinerja, serta memperkuat peran institusi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pelantikan pejabat bukan sekadar seremonial pergantian jabatan, melainkan momentum penting untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kepercayaan yang diberikan pimpinan harus dijawab dengan kerja nyata, integritas yang kuat, profesionalisme yang tinggi, serta dedikasi penuh bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Yudi Triadi.
Kepada Kajari Aceh Singkil yang baru dilantik, Kajati Aceh meminta agar segera memahami karakteristik wilayah dan masyarakat Aceh Singkil. Selain itu, Syahron Hasibuan diharapkan mampu menjalin komunikasi yang harmonis dengan para ulama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat.
Tak hanya itu, Kajati Aceh juga menekankan pentingnya membangun sinergi yang kuat dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, seorang Kepala Kejaksaan Negeri merupakan representasi wajah Kejaksaan di daerah. Karena itu, Kajari tidak hanya berperan sebagai administrator penegakan hukum, tetapi juga harus menjadi pemimpin perubahan yang mampu membangun kolaborasi dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Kajati Aceh memberikan sejumlah penekanan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, khususnya Kajari Aceh Singkil yang baru. Penekanan tersebut meliputi pentingnya menjaga integritas sebagai harga mati, memastikan seluruh penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta melakukan pengendalian menyeluruh terhadap seluruh perkara yang sedang berjalan.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap penanganan tindak pidana korupsi dan berbagai perkara strategis lainnya agar dapat ditangani secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil semakin memperkuat kinerja penegakan hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat. (SN24)





