Catatan Politik Jilid II: Antara Ukur Ulang dan Pencabutan Izin HGU di Aceh Singkil

Catatan Politik Jilid II: Antara Ukur Ulang dan Pencabutan Izin HGU di Aceh Singkil
Foto ilustrasi

Newscyber.id l Singkil, 4 Maret 2025 – Isu Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil memasuki babak baru. Dalam dua minggu terakhir, Komisi II DPRK Aceh Singkil telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Kecamatan Kota Baharu yang terdiri dari 12 desa berbatasan langsung dengan HGU PT Nafasindo.

Rangkaian pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Wartono SH, perwakilan pemerintah daerah, camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat. Tidak hanya dalam forum resmi, masyarakat juga menyuarakan tuntutan mereka melalui aksi damai di DPRK dan kantor Bupati Aceh Singkil.

Komitmen DPRK dan Pemerintah Daerah

Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal proses penyelesaian masalah ini hingga tuntas. “Kami adalah wakil rakyat, dipilih oleh rakyat, dan tentu wajib membela rakyat. Namun, kami juga harus berlaku adil agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRK Wartono SH menegaskan dukungannya terhadap upaya ukur ulang seluruh HGU di Aceh Singkil. “Jika pemerintah daerah sudah berkomitmen, maka kami di DPRK pun akan mendukung. Baik Bupati maupun kami sama-sama dipilih oleh rakyat, dan kami siap memperjuangkan hak mereka,” katanya saat menemui massa aksi.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil, Darto Saga, serta Ketua Komisi II DPRK, Juliadi Bancin SE, yang didampingi oleh anggota komisi lainnya, seperti Warmas SE, Sariman SP, Sri Lestari, dan Arian. Mereka menegaskan keseriusan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, baik melalui ukur ulang maupun pencabutan izin bagi HGU yang sudah tidak berlaku.

Harapan Masyarakat dan Tantangan DPRK

Ketua aksi damai, Rabudin Sinaga, mengungkapkan keyakinannya bahwa pemerintah daerah dan DPRK akan menyelesaikan masalah ini dengan baik. “Kami berharap pemerintah benar-benar mendengar aspirasi kami. Jika bukan mereka, kepada siapa lagi kami menyampaikan keluh kesah?” ujarnya.

Masyarakat yang ditemui awak media juga memahami bahwa proses ini tidak bisa selesai dalam sekejap. “Ini baru awal, tentu butuh waktu dan kesabaran. Yang terpenting, solusinya tidak merugikan masyarakat maupun investor,” kata salah seorang warga.

Kini, semua mata tertuju pada DPRK Aceh Singkil, khususnya para pemimpin dan anggota Komisi II. Apakah mereka benar-benar akan tegak lurus hingga persoalan ini selesai? Ataukah ini hanya sekadar angin segar bagi masyarakat?

Hingga berita ini diturunkan, RDP masih berlanjut. Setelah mendengarkan seluruh aspirasi, DPRK akan merekomendasikan langkah konkret kepada pemerintah daerah. Apakah ukur ulang akan menjadi prioritas, ataukah pencabutan izin menjadi pilihan? Masyarakat Aceh Singkil menunggu kepastian dari para pemimpinnya.

(Ramli Manik – Kaperwil Newscyber Internasional Provinsi Aceh)