Putusan Penting: Hak Kekuasaan Orang Tua SAILIN Bin RAYAT atas Anak ALFIRA Dicabut oleh Mahkamah Syariyah Singkil

Putusan Penting: Hak Kekuasaan Orang Tua SAILIN Bin RAYAT atas Anak ALFIRA Dicabut oleh Mahkamah Syariyah Singkil
Foto Putusan Penting: Hak Kekuasaan Orang Tua SAILIN Bin RAYAT atas Anak ALFIRA Dicabut oleh Mahkamah Syar’iyah Singkil

Newscyber.id l Singkil, 21 April 2025 — Mahkamah Syar’iyah Singkil resmi mengabulkan gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua atas anak bernama Alfira binti Sailin, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (21/4). Gugatan ini diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dengan dasar hukum Pasal 319a KUH Perdata.

Tergugat dalam perkara ini adalah Sailin bin Rayat, seorang terpidana kasus kekerasan terhadap anak, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singkil (Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Skl tanggal 11 September 2024). Ia terbukti secara sah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap anak bernama Fikri Al Faijar, serta melakukan kekerasan terhadap anak Alfira.

Tim JPN yang terdiri dari lima jaksa, yakni Jales Marinda YJM, S.H., Saiful Bahri, S.H., Iqbal Risha Ahmadi, S.H., Hamzah Sigi Firmansa, S.H., dan Muhammad Mifta Faris, S.H., bertindak sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini, mewakili ibu kandung Alfira, Nurhalimah.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan:

1. Tim JPN memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.

2. Pembuktian yang diajukan Penggugat telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta terdapat keterkaitan dan konsistensi antara alat bukti.

3. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, hak kekuasaan orang tua Sailin bin Rayat terhadap Alfira binti Sailin resmi dicabut.

Putusan ini diambil secara verstek, karena tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sidang berlangsung secara tertib dan sesuai dengan prosedur Hukum Acara Perdata.

Langkah hukum ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan anak di wilayah Aceh Singkil, serta bentuk nyata komitmen penegak hukum dalam memastikan keselamatan dan masa depan anak yang menjadi korban kekerasan. (Ramli manik)