Pendidikan di Aceh Singkil Memprihatinkan, SMPN 2 Pulau Banyak Barat Terbengkalai

Newscyber.id l Aceh Singkil, 9 Agustus 2025 – Dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. SMP Negeri 2 Pulau Banyak Barat, yang berada di ujung wilayah kabupaten, dilaporkan mengalami kelumpuhan proses belajar mengajar. Dalam dua minggu terakhir, hanya satu guru yang hadir di sekolah tersebut, sementara siswa banyak terlihat berkeliaran di lingkungan sekolah tanpa kegiatan belajar.
Sejumlah warga setempat mengaku prihatin melihat kondisi ini. “Hal seperti ini sudah lama terjadi. Kalau ada pemberitaan, baru guru-guru muncul di sekolah. Kalau tidak, anak-anak hanya bermain atau berkeliaran karena tidak ada guru,” ungkap RZ, warga Pulau Banyak Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil, Amran Ramli, S.E., M.AP, mengakui telah menerima laporan tersebut. Saat ditemui wartawan di Kantor Bappeda Aceh Singkil, ia menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai instruksi Bupati. “Kami akan mengirim seorang pengawas khusus ke SMPN 2 Pulau Banyak Barat untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan baik,” ujarnya.
Namun, warga menilai langkah itu terlalu lambat. “Kalau Pak Kadis sudah lama tahu, kenapa dibiarkan? Apalagi beliau mantan Plt Camat Pulau Banyak Barat dan pernah lama tinggal di sini. Kami minta Bupati segera mengevaluasi kinerjanya,” tegas RZ.
Pengamat pendidikan menilai, jika benar ada pembiaran terhadap proses belajar yang terhenti, hal ini bisa masuk kategori penelantaran pendidikan dan maladministrasi. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, penelantaran pendidikan melanggar hak anak dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi administratif bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan jabatan bagi kepala sekolah maupun guru yang lalai. Sedangkan sanksi pidana dapat dijatuhkan jika kelalaian menimbulkan kerugian serius bagi siswa, termasuk ancaman kurungan penjara.
Masyarakat diimbau turut melaporkan setiap indikasi penelantaran pendidikan kepada pihak berwenang agar hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dapat terjamin.
(Ramli Manik)