SPSI Aceh Singkil Sampaikan 7 Poin Permohonan, Pemkab dan DPRK Setujui Langkah Strategis Ketenagakerjaan

SPSI Aceh Singkil Sampaikan 7 Poin Permohonan, Pemkab dan DPRK Setujui Langkah Strategis Ketenagakerjaan
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

 

Newscyber.id | Aceh Singkil – Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Aceh, Pengurus Cabang Kabupaten Aceh Singkil, menyampaikan sejumlah permohonan strategis kepada Pemerintah Daerah (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Singkil untuk tahun 2026.

 

Permohonan tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk "Permohonan Pekerja/Buruh 04-05 Tahun 2026" yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil dan Ketua DPRK Kabupaten Aceh Singkil.

 

Adapun poin-poin permohonan yang diajukan dan telah disepakati antara lain:

 

1. Menghidupkan Kembali LKS Tripatit

Memohon kepada Pemkab agar kiranya dapat mengaktifkan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang berfungsi sebagai wadah komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

2. Pembentukan Dewan Pengupahan dan Penetapan UMK

Meminta komitmen pemerintah daerah untuk segera membentuk Dewan Pengupahan demi memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang adil dan layak.

3. Alokasi Dana May Day

Memohon kerjasama antara Pemkab dan DPRK untuk mengalokasikan anggaran dana peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) untuk tahun 2025 dan 2026.

4. Pembentukan Satgas PHK

Mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar penyelesaian masalah ketenagakerjaan lebih cepat dan tegas.

5. Pembentukan Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Meminta Pemerintah dan Kepolisian segera menerbitkan dasar hukum pembentukan Sub Direktorat Khusus Pidana Ketenagakerjaan. Unit khusus ini diharapkan terbentuk mulai dari tingkat Mabes Polri hingga tingkat Polres, dengan struktur organisasi yang jelas.

6. Dukungan Riset Hukum

Memohon agar pemerintah melalui perguruan tinggi/universitas mengalokasikan dana khusus untuk riset hukum pidana ketenagakerjaan.

7. Optimalisasi Dinas Tenaga Kerja

Mengharapkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil agar semakin aktif, inovatif, dan responsif dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja dan buruh.

 

Dukungan Penuh Pemerintah dan Legislatif

 

Dokumen tersebut ditutup dengan kalimat "MENERIMA & MENYETUJUI", yang menandakan bahwa seluruh poin permohonan tersebut telah mendapatkan persetujuan prinsip dari eksekutif dan legislatif. Hal ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja serta memperkuat penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Singkil.

(Ramli Manik)

Sumber: Pengurus Cabang FSPPP-SPSI Aceh Singkil