Diduga Gunakan Ijazah Ganda, Warga Desa Pertampakan Minta Bupati Aceh Singkil Tinjau Pelantikan Kades Terpilih
Newscyber.id l Aceh Singkil – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Aceh Singkil yang digelar pada Desember 2025 lalu berlangsung aman dan lancar. Namun, polemik justru mencuat di Desa Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, menyusul dugaan penggunaan ijazah ganda oleh kepala desa terpilih.
Masyarakat Desa Pertampakan mempertanyakan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan AR, kepala desa terpilih, yang diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala desa pada periode 2013–2019.
Menurut keterangan warga, pada pencalonan Pilkades serentak tahun 2025, AR diduga menggunakan ijazah Paket B yang diterbitkan oleh salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2019. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait ijazah yang digunakan AR saat mencalonkan diri pada periode pertamanya.
Kuasa hukum masyarakat Desa Pertampakan, Muhammad Ishak, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Aceh Singkil.
“Kami selaku penasihat hukum yang telah diberi kuasa oleh masyarakat sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Aceh Singkil terkait dugaan penggunaan ijazah yang berbeda saat Pilkades serentak 2025. Selain itu, kami juga telah menyurati Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta Bupati Aceh Singkil,” ujar Ishak.
Ishak menambahkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ijazah yang digunakan sama seperti saat menjabat periode 2013–2019, maka perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Yang menjadi kerancuan adalah pencalonan tahun 2025 menggunakan ijazah Paket B terbitan 2019. Lalu, ijazah apa yang digunakan saat pencalonan pertama dulu,” tegasnya.
Salah seorang warga Desa Pertampakan berinisial KY berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan tersebut sebelum penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan.
“Kami meminta masalah ini segera diusut. Jika memang ada kesalahan, kepala desa terpilih harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Kami juga meminta kepada Bupati Aceh Singkil dan instansi terkait agar tidak menganggap persoalan ini sepele. Kami tidak ingin kepala desa kami menggunakan persyaratan yang diduga tidak sah. Namun, jika seluruh dokumen dinyatakan benar dan sah, tentu kami masyarakat akan mendukung program kepala desa terpilih,” ujar KY.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil, Riki Yodiska, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan tersebut.
“Kami akan mempelajari masalah ini dan mengurainya sampai tuntas, demi terjaminnya penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, agar dapat berjalan dengan baik,” kata Riki.
(Juperno)




