SKY GAME Batam Disorot, Dugaan Praktik Judi Berkedok Permainan Anak Menguat
Newscyber.id | Batam – Dunia hiburan di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) yang beroperasi dengan izin wahana hiburan anak-anak diduga menjalankan praktik perjudian terselubung secara terang-terangan.
Salah satu lokasi yang kini menjadi perhatian publik berada di kawasan SKY GAME, Kota Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil penelusuran tim media, arena permainan yang berada di salah satu pusat perbelanjaan tak jauh dari kawasan Tanjung Uma itu dicurigai kuat menjalankan aktivitas perjudian berkedok hiburan.
Permainan yang tampak legal di permukaan diduga dijalankan di luar ketentuan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Izin usaha permainan anak yang dimiliki disebut-sebut hanya dijadikan tameng untuk menutupi praktik perjudian yang sebenarnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan praktik perjudian berkedok gelper bukanlah isu baru di Batam. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis, tokoh masyarakat hingga legislator pusat, disebut telah lama menyoroti keberadaan gelper yang diduga menyimpang dari izin operasionalnya.
Namun hingga kini, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Kalau ini terus dibiarkan, publik wajar menduga ada pembiaran sistematis. Pertanyaannya, siapa yang bermain di belakang bisnis gelper ini?” ujar seorang sumber kepada tim media.
Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu. Menurutnya, praktik perjudian dalam bentuk apa pun jelas melanggar hukum, terlebih jika dilakukan dengan memanfaatkan izin usaha hiburan anak-anak sebagai kedok operasional.
“Pasal 303 KUHP sudah sangat jelas. Setiap pihak yang menyediakan sarana perjudian bisa dipidana. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pihak yang menyelenggarakan perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta PP Nomor 9 Tahun 1981 dinilai sudah cukup menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penindakan.
Masyarakat kini menunggu keberanian dan keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik perjudian berkedok hiburan tersebut. Jika terus dibiarkan, bukan hanya generasi muda yang terancam terpapar budaya judi, tetapi juga citra Batam sebagai kota industri dan perdagangan internasional dapat tercoreng di mata publik.
“Kalau aparat terus diam, jangan salahkan masyarakat jika muncul dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi bisnis ini,” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola gelper yang disebut maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Tim media masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Tim)





