Kejaksaan Agung Terima Penghargaan atas Dukungan dalam Pembangunan Desa

Kejaksaan Agung Terima Penghargaan atas Dukungan dalam Pembangunan Desa
Foto Kejaksaan Agung Terima Penghargaan atas Dukungan dalam Pembangunan Desa

Newscyber.id l Jakarta, 23 September 2024 – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas kontribusi Kejaksaan Agung RI dalam mendukung pembangunan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Penghargaan tersebut, dengan Nomor: 2011/KPG.02.06/2024, diserahkan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam kunjungan resmi ke Kantor Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas penghargaan ini, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kami akan terus mengawal program ini, terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa,” ujar Burhanuddin.

Program Jaga Desa merupakan kelanjutan dari MoU antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT yang dimulai pada 2018 dan diperbarui pada Maret 2023. Perjanjian ini diperkuat oleh Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen dalam Program Jaga Desa.

Menteri Abdul Halim mengungkapkan bahwa program ini berhasil meningkatkan efektivitas penyaluran dana desa dan mempercepat pembangunan di desa-desa Indonesia.

Acara ini juga dihadiri oleh pejabat dari kedua lembaga, termasuk Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madji.(Nita)

(Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum)