Polda Aceh PTDH Anggota Polres Aceh Selatan yang Terlibat Dugaan Perampokan Toko Emas
Newscyber.id | Banda Aceh – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa putusan dibacakan setelah rangkaian persidangan yang dimulai sejak Jumat (24/7/2026). Sidang diawali dengan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti. Selanjutnya, pada Senin (27/7/2026), agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Sidang KKEP dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi, serta Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P. sebagai anggota komisi.
Sementara itu, tim penuntut terdiri dari AKP Andri, S.H., M.H. dan Ipda Khairurrazi, S.E. Pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah, M.H. dari Bidkum Polda Aceh, dengan AKP Azhari, S.H., M.H. bertindak sebagai sekretaris sidang.
Joko mengungkapkan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu (18/7/2026) dengan menggunakan senjata api organik Polri.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan dari yang bersangkutan. Saat ini, proses penyidikan perkara pidananya masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Dalam sidang etik, Briptu MZ dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan itu, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Menurut Joko, dalam pertimbangannya komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.
"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.
Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.
"Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tutupnya.
(Ramli Manik)