Peredaran Rokok Ilegal T3 dan OFO di Batam Kian Mengkhawatirkan, Negara Terancam Rugi Miliaran
Newscyber.id | Kepri – Peredaran rokok ilegal merek T3 dan OFO di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, kini memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Produk tanpa pita cukai tersebut kian mudah ditemukan, mulai dari warung pinggir jalan hingga jaringan distribusi berskala besar, memicu potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. (Kamis,9/4/2026)
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan serta laporan masyarakat, rokok ilegal tersebut beredar luas tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, distribusinya diduga telah berlangsung secara terstruktur dan masif.
Harga jual yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal menjadi faktor utama pesatnya penyebaran. Kondisi ini membuat rokok T3 dan OFO dengan cepat masuk ke berbagai titik penjualan, terutama di wilayah hinterland dan kawasan padat penduduk.
“Sekarang hampir tiap kios ada. Datangnya bukan satu-dua slop, tapi bisa satu karton besar,” ungkap seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aparat Dinilai Lamban, Negara Dirugikan
Masifnya peredaran rokok ilegal ini berbanding lurus dengan potensi kerugian negara. Tanpa pita cukai, penerimaan negara dari sektor hasil tembakau hilang begitu saja.
Seorang pengamat kebijakan publik di Kepri menilai kondisi ini sebagai “larangan keras” bagi aparat berwenang.
“Jika distribusi T3 bisa semasif ini, artinya ada celah pengawasan yang sangat serius. Publik menuntut tindakan cepat, bukan sekadar imbauan,” tegasnya.
Bea Cukai dan APH Disorot
Di tengah derasnya laporan masyarakat, sorotan tajam mengarah kepada Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Publik menilai lemahnya penindakan justru memberi ruang bagi jaringan rokok ilegal untuk berkembang semakin agresif.
Desakan agar dilakukan operasi gabungan pun semakin menguat.
“Kalau dibiarkan, Batam bisa jadi sarang industri rokok ilegal. Harus ditindak tegas! Bongkar pabriknya kalau ada!” ujar seorang tokoh masyarakat.
Distribusi Diduga Terorganisir
Informasi dari sumber internal mengungkapkan bahwa pola distribusi rokok ilegal ini tidak lagi berskala kecil. Pengiriman diduga dilakukan dalam jumlah besar melalui berbagai jalur, mulai dari mobil box, kapal kecil, hingga kurir darat.
“Ini bukan level pedagang kecil. Rantai distribusinya rapi dan rutenya terus berubah,” ungkap sumber tersebut.
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Di tengah maraknya temuan di lapangan, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Penindakan terhadap pelaku lapangan dinilai belum cukup tanpa membongkar aktor utama serta jalur penyelundupan yang menjadi tulang punggung bisnis ilegal ini.
Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, peredaran rokok ilegal di Batam dan Kepulauan Riau dikhawatirkan akan semakin menggurita dan memperbesar kerugian negara. (Nita)




