Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar Disita, Polda Riau Gulung Kurir Jaringan Malaysia

Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar Disita, Polda Riau Gulung Kurir Jaringan Malaysia

Newscyber.id | PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia dengan nilai fantastis mencapai Rp31 miliar.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis dan dipaparkan dalam ekspose di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026). Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menyebut barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

“Total barang bukti berupa sabu seberat 14,95 kilogram dan 40.146 butir ekstasi. Jika diasumsikan sabu Rp1 juta per gram dan ekstasi Rp400 ribu per butir, maka total nilainya sekitar Rp31 miliar,” ujar Hengki.

Ia menegaskan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkotika dalam jumlah besar.

Diungkap dari Jalur Tikus

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan narkoba melalui jalur ilegal atau “jalur tikus” di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap target yang bergerak menuju Pekanbaru pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Aksi pengejaran berakhir di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Rumbai Timur. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Bengkalis.

“Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam tas dan kardus. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan iming-iming upah Rp20 juta,” jelas Fahrian.

Komitmen Tegas Berantas Narkoba

Wakapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika, termasuk jika melibatkan oknum internal.

Ia juga menyebut Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan perhatian serius terhadap pengungkapan kasus ini, mengingat pola jaringan internasional yang semakin kompleks.

“Tidak ada toleransi. Semua pelaku akan ditindak tegas demi memberikan efek jera,” tegasnya.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan jumlah barang bukti yang besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (Nita)