Diduga Dana Pokir Ketua DPRK Aceh Singkil 2025 Capai Hampir Rp5 Miliar, Untuk Rakyat atau Kelompok?
Newscyber.id | Singkil, 9 April 2026 — Alokasi anggaran pembangunan Kabupaten Aceh Singkil yang bersumber dari APBK, APBA, hingga APBN sejatinya menjadi harapan besar masyarakat untuk mendorong kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan.
Namun, di tengah harapan tersebut, muncul sorotan terkait dugaan penggunaan dana negara yang dinilai tidak tepat sasaran. Salah satunya menyangkut dana pokok-pokok pikiran (pokir) Ketua DPRK Aceh Singkil tahun anggaran 2025 yang disebut-sebut mencapai hampir Rp5 miliar.
Hingga kini, penggunaan dana pokir tersebut dinilai belum transparan kepada publik. Masyarakat mempertanyakan ke mana anggaran itu dialokasikan dan program apa saja yang telah direalisasikan.
“Dana pokir itu seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kelompok tertentu,” ujar Anto, salah satu warga.
Bahkan, beredar isu bahwa sebagian besar dana tersebut diduga dialokasikan kepada kelompok tertentu dan kepentingan individu dengan mekanisme yang tidak sesuai.
Sebagai informasi, pokok-pokok pikiran (pokir) Ketua dan anggota DPRK merupakan dokumen usulan pembangunan yang berasal dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan rapat dengar pendapat. Pokir berfungsi untuk mengarahkan kebijakan anggaran daerah agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Adapun ruang lingkup pokir mencakup berbagai sektor strategis, antara lain pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, hingga program peningkatan kesejahteraan seperti bantuan sosial dan perbaikan rumah tidak layak huni.
Selain itu, pokir juga berperan dalam memastikan sinergi kebijakan anggaran melalui KUA-PPAS agar berjalan efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.
Di sisi lain, dinamika politik turut mengiringi pembahasan anggaran daerah. Dalam sidang paripurna pengesahan APBK tahun anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPRK Aceh Singkil pada Rabu (8/4/2026), terjadi penolakan dari dua fraksi, meski tidak seluruh anggota fraksi tersebut menandatangani persetujuan.
Berkembang pula dugaan di tengah masyarakat bahwa tersendatnya proses pengesahan APBK berkaitan dengan berkurangnya alokasi dana pokir Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, serta sejumlah anggota DPRK lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penggunaan dana pokir tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dapat menelusuri dan mengkaji dugaan ini secara objektif. Jika terbukti, penanganan hukum diharapkan dilakukan secara transparan dan profesional.
Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam merespons berbagai dugaan yang berkembang di Kabupaten Aceh Singkil.
(Ramli Manik)




