Mutasi Kepala Daerah, Hak Prerogatif Bupati: Masyarakat Aceh Singkil Dukung Demi Perbaikan Pelayanan

Newscyber.id l SINGKIL, 13 April 2025 — Mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal lazim dalam tata kelola pemerintahan. Di tingkat kabupaten, kebijakan ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif Bupati, dengan masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Terbaru, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan melakukan mutasi dan rotasi jabatan untuk eselon II, III, dan IV. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi serta peningkatan kinerja pelayanan publik. Proses tersebut telah melalui mekanisme penilaian tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, selaku Ketua Baperjakat.
Ari, warga Kecamatan Gunung Meriah, menyampaikan bahwa mutasi adalah proses wajar dalam dinamika pemerintahan. “Mutasi bukanlah hal mengejutkan. Justru kita berharap PNS tetap semangat menjalankan tugas negara secara profesional,” ujar Ari.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh PNS terhadap lima pilar pembangunan daerah: peningkatan akhlak, pengembangan SDM, ekonomi rakyat, pelayanan kesehatan, dan infrastruktur.
Senada dengan itu, J. Boang Menalu, warga Kecamatan Danau Paris, membantah adanya rumor negatif terkait penempatan pegawai. “Penempatan PNS sudah sesuai latar belakang pendidikan dan kompetensi. Prosedur dijalankan secara profesional,” tegasnya.
Pantauan media menyebutkan, masyarakat kini menantikan ketegasan Bupati Aceh Singkil dalam menertibkan aparatur sipil negara, demi memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Mutasi yang akan dilaksanakan kali ini diharapkan mampu mendorong kinerja aparatur pemerintahan yang lebih efektif, bersih, dan berdampak langsung bagi masyarakat Aceh Singkil.
(Ramli manik)