Lembaga Diklat Anugerah Indonesia Soroti Inkamben yang Masih Punya LHP tapi Diterima Jadi Calon Kades

Lembaga Diklat Anugerah Indonesia Soroti Inkamben yang Masih Punya LHP tapi Diterima Jadi Calon Kades

Newscyber.id l Singkil, 19 Oktober 2025 — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Aceh Singkil pada Desember mendatang, sejumlah persoalan mulai mencuat ke publik. Dari total 28 desa yang akan menggelar pemilihan, muncul sorotan terkait calon kepala desa petahana (inkamben) yang masih memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) namun tetap diterima menjadi calon.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia, Nurmadie Lue alias Ucok Marpaung, saat ditemui di sebuah kafe di Kecamatan Gunung Meriah, Minggu (19/10/2025).

> “Kalau calon kepala desa masih ada LHP-nya yang belum diselesaikan, seharusnya jangan lagi diberi kesempatan mencalon. Itu melanggar norma syarat pencalonan, seperti halnya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Bagaimana bisa dinyatakan bersih tanpa catatan, sementara tanggungan ke negara belum diselesaikan?” ujar Ucok Marpaung.

Ucok menambahkan, jika inkamben yang masih bermasalah itu terpilih kembali, dikhawatirkan akan menutupi temuan sebelumnya dengan dana desa baru.

> “Kalau mereka terpilih lagi, biasanya dana desa berikutnya dipakai untuk menutup temuan LHP tahun lalu. Ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil menjadi salah satu penyebab kasus seperti ini terus berulang. Ia menyoroti posisi Kepala Inspektorat yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) sejak Januari 2025.

Ucok menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 dan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99, masa jabatan Plt maksimal hanya enam bulan. Plt juga tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada status hukum organisasi, kepegawaian, maupun anggaran.

> “Ini yang membuat kinerja inspektorat terhambat. Banyak LHP sudah rampung, tapi tidak ada tindak lanjut. Misalnya dugaan penyimpangan di Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, dan Desa Blok 31 Senah, Kecamatan Gunung Meriah,” jelasnya.

Ia juga menyinggung dugaan penjualan hutan produksi di Kecamatan Singkohor kepada pihak-pihak tertentu yang dinilai menyalahi aturan.

Karena itu, Ucok mendesak Bupati Aceh Singkil agar segera mengeluarkan surat edaran atau peraturan bupati (Perbup) yang mengatur agar calon kepala desa inkamben dengan LHP belum tuntas tidak diperbolehkan maju kembali dalam Pilkades mendatang.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Singkil Fajri Samsul, M.M., saat diwawancarai beberapa waktu lalu membenarkan adanya temuan di Desa Ladang Bisik.

> “Kepala Desa Ladang Bisik sudah diaudit dan memang ada temuan dengan nilai diperkirakan ratusan juta rupiah. LHP-nya sudah rampung, tinggal menunggu keputusan Bupati apakah akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum atau tidak,” ujarnya.

Salah seorang warga Desa Ladang Bisik, Herisyahputra, juga angkat bicara terkait hal ini.

> “Kalau memang kepala desa kami masih ada LHP-nya dan mau mencalon lagi, sah-sah saja, tapi wajib diselesaikan dulu tanggung jawabnya. Kami tidak mau dipimpin oleh orang yang masih punya masalah hukum,” tegasnya.

(Ramli Manik)