DPD LSM LIRA Aceh Singkil Minta Seluruh Dapur MBG Lengkapi IPAL dan SLHS

DPD LSM LIRA Aceh Singkil Minta Seluruh Dapur MBG Lengkapi IPAL dan SLHS
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

Newscyber.id | Aceh Singkil – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Singkil meminta seluruh pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut untuk melengkapi fasilitas dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketua DPD LIRA Aceh Singkil, Kasprijani, mengatakan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dijalankan sesuai standar yang telah ditetapkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

“Sejak dapur MBG mulai beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil, masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi, terutama terkait kepemilikan SLHS dan IPAL. Jika kedua aspek ini belum terpenuhi, kami khawatir akan muncul risiko yang tidak diinginkan, seperti keracunan makanan maupun masalah kebersihan dan higienitas makanan yang disajikan,” kata Kasprijani kepada awak media, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, keberadaan IPAL menjadi syarat penting dalam operasional dapur MBG. Limbah cair yang mengandung minyak, lemak, serta sisa makanan berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

Ia menjelaskan, sistem IPAL yang memenuhi standar umumnya terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari penyaringan awal untuk memisahkan sampah padat dan lemak, proses pengendapan, penguraian biologis menggunakan bakteri pengurai, hingga pengendapan akhir dan disinfeksi sebelum air limbah dibuang ke saluran umum.

Selain IPAL, dapur MBG juga harus memenuhi standar sanitasi guna memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Persyaratan tersebut mencakup pengelolaan sampah yang baik, ketersediaan fasilitas pencucian dengan air mengalir dan sabun, serta kondisi bangunan yang mudah dibersihkan dan memenuhi standar kesehatan.

Kasprijani menegaskan, dapur MBG yang beroperasi tanpa sistem pengolahan limbah sesuai standar berisiko mendapatkan sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari penghentian operasional sementara hingga penutupan.

“Karena itu kami meminta seluruh pengelola dapur MBG di Aceh Singkil mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional. Kami juga meminta dinas dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengawasan ke seluruh dapur MBG guna memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi oleh anak-anak dan masyarakat penerima manfaat,” tegasnya.

DPD LIRA Aceh Singkil menyatakan siap mendukung keberhasilan program MBG dengan mendorong seluruh pihak menjalankan standar operasional yang telah ditetapkan demi menjaga kualitas pangan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.

(Ramli Manik)