Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Tegas: Benarkah Inspektorat Tak Keluarkan Rekomendasi untuk Calon Petahana yang Masih Punya LHP?
Newscyber.id l Singkil, 31 Oktober 2025 — Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil kini menunggu keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam menegakkan aturan terkait pencalonan kepala desa (kades) pada Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025.
Isu yang berkembang di masyarakat cukup mengejutkan. Dari 28 desa yang akan mengikuti Pilkades, hampir semua calon petahana disebut-sebut masih memiliki tunggakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Keresahan masyarakat semakin meningkat setelah beredarnya Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Nomor 400.10/5135, yang ditegaskan kembali melalui surat Plt. Kepala Inspektorat Aceh Singkil. Surat tersebut menyatakan bahwa Inspektorat tidak akan mengeluarkan surat bebas temuan LHP bagi kepala kampong (desa) yang masih memiliki temuan hasil pemeriksaan enam tahun terakhir.
Namun, rumor di lapangan justru sebaliknya. Beberapa warga menduga adanya potensi permainan antara pejabat Inspektorat dan calon petahana.
“Kalau memang surat edaran itu benar ditegakkan, bagaimana mungkin masih bisa keluar surat bebas LHP sementara tunggakan masih ada? Jangan-jangan ada main mata antara Inspektorat dan calon petahana,” ujar Syamsul, warga Singkil, dengan nada geram.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan bahwa Plt. Kepala Inspektorat Aceh Singkil disebut jarang masuk kantor. Seorang calon kepala desa petahana yang enggan disebut namanya mengaku kesulitan memperoleh surat bebas LHP yang sangat dibutuhkan untuk pencalonan.
“Kami sudah menunggu sampai malam, tapi suratnya tidak juga diteken. Padahal waktu pendaftaran sudah mepet,” keluhnya.
Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia, Nurmadie Lie alias Ucok Marpaung, menegaskan bahwa pihaknya bersama beberapa media akan melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“Kalau nanti terbukti Inspektorat mengeluarkan surat bebas LHP untuk calon yang masih punya tunggakan, kami akan publikasikan di media dan melaporkannya ke Komisi Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Ucok.
Ucok juga mengingatkan agar pihak Inspektorat bersikap profesional dan tidak bermain-main dengan administrasi negara.
“Kalau ada LHP, jangan kasih kesempatan lagi. Tapi kalau memang sudah bersih, segera keluarkan suratnya. Jangan diperlambat,” tambahnya.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan LHP mereka sepenuhnya. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah benar-benar menegakkan aturan agar pilkades berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel.
“Uang yang mereka gunakan adalah uang rakyat. Kalau masih ada LHP dan belum dilunasi, jangan diberi surat bebas. Janji mengembalikan itu bukan berarti bebas. Ini soal tanggung jawab kepada rakyat,” tegas Tegar Marpaung, pemerhati kebijakan publik di Aceh Singkil.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat Aceh Singkil untuk memastikan hanya calon kepala desa yang bersih dari temuan LHP yang bisa maju kembali dalam Pilkades 2025. (Ramli Manik)




