MCF Diduga Rampas dan Gelapkan Mobil Nasabah, Korban Ancam Lapor ke Polda Kepri

Newscyber.id l Batam – Skandal dugaan perampasan dan penggelapan kendaraan kembali mencoreng dunia pembiayaan di Batam. PT Mega Central Finance (MCF) Cabang KPM Batam menjadi sorotan setelah diduga merampas serta menggelapkan mobil milik nasabahnya, meski pengadilan telah menetapkan kendaraan tersebut sah menjadi milik nasabah.
Korban, Samsuri (54), warga Bengkong Permai, harus menerima kenyataan pahit. Mobil Mitsubishi Expander Ultimate warna hitam yang dibelinya pada 2019 melalui fasilitas kredit MCF, justru disita paksa oleh pihak leasing bersama debt collector.
Awalnya, Samsuri rutin membayar cicilan. Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, ia tertunda empat bulan melakukan pembayaran. Ketika berusaha melunasi tunggakan tersebut, MCF justru menolak dan menuntut pembayaran enam bulan sekaligus. Karena tidak sanggup memenuhi syarat yang dianggap memberatkan, mobilnya langsung ditarik paksa.
Tidak tinggal diam, Samsuri menempuh jalur hukum. Pada 8 November 2021, Pengadilan Negeri Batam memutuskan agar PT MCF mengembalikan kendaraan tanpa beban biaya. Namun, putusan pengadilan itu diabaikan. Saat hendak dilakukan eksekusi, pihak MCF berdalih bahwa mobil tersebut sudah tidak lagi berada di tangan mereka.
Lebih mengejutkan, Kepala Cabang PT MCF Batam disebut menanggapi protes korban dengan kalimat arogan:
“Silakan saja mau buat apa, tetap tidak ada solusinya.”
Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan indikasi adanya tindak pidana penggelapan kendaraan.
Kuasa hukum korban, Ismail, yang juga Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Kami sudah memberikan waktu kepada pihak MCF untuk melaksanakan putusan pengadilan. Jika hingga awal bulan ini tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan secara resmi ke Polda Kepri atas dugaan perampasan dan penggelapan kendaraan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kepulauan Riau: apakah hukum berpihak kepada rakyat kecil, atau justru tunduk pada kepentingan korporasi?
Publik kini menunggu sikap tegas Polda Kepri. Apakah akan menindak dugaan penggelapan dan perampasan ini, atau membiarkannya menjadi preseden buruk bahwa hukum di Batam bisa dipermainkan? (Red)