Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Kawasan Wisata Lamreh, Lima Pelaku Diamankan
Newscyber.id | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengunjung di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik pungutan liar terhadap wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, Jumat (19/6/2026), menjelaskan bahwa tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang diterima terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang berwisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujar Joko.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pungutan liar terhadap masyarakat. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap pengunjung. Polisi juga mengamankan alat tes urine yang digunakan dalam pemeriksaan salah satu terduga pelaku.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa salah seorang terduga pelaku berinisial EP positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” kata Joko.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik pungutan liar dan tindak kriminal yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng citra destinasi wisata di Aceh.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas, termasuk pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.
(SN24)





