Hutan Produksi Diduga Dibabat di Aceh Singkil, Ketua LDAI Soroti Dugaan Pembiaran

Hutan Produksi Diduga Dibabat di Aceh Singkil, Ketua LDAI Soroti Dugaan Pembiaran
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

Newscyber.id | Singkil – Dugaan pembabatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia (LDAI) Kabupaten Aceh Singkil, Nurmadi Lie alias Ucok Marpaung, menduga adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam wawancara khusus di sebuah warung kopi di Kecamatan Gunung Meriah, Senin (18/5/2025), Ucok Marpaung mengatakan kawasan hutan produksi yang seharusnya dijaga sebagai paru-paru dunia justru diduga habis dibabat oleh oknum tertentu yang disebut memiliki dukungan dari berbagai pihak.

Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat dari sejumlah desa, di antaranya Desa Lae Sipola di Kecamatan Singkohor, serta masyarakat di Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Suro.

“Hal ini sudah berjalan sekitar lima tahun, namun pembiaran tetap berjalan tanpa pengawasan. Saya siap mendampingi turun langsung ke lokasi pembabatan hutan produksi tersebut,” ujar Ucok.

Ia menegaskan, pembukaan atau penggunaan kawasan hutan produksi secara ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Bahkan, untuk kasus perusakan hutan dan illegal logging, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain sanksi pidana, lanjutnya, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda serta penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ucok meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil, khususnya Komisi II, untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.

“Saya tegaskan, saya siap mendampingi ke TKP,” katanya.

Sementara itu, salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya menyebut sebagian lahan tersebut merupakan area yang telah dibuka masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Namun, karena keterbatasan biaya untuk mengelola lahan, kawasan itu kembali ditumbuhi hutan.

“Kalau memang itu tanah masyarakat yang sudah lama dibuka, kenapa sekarang pembabatan di areal hutan produksi menggunakan excavator dibiarkan. Ini kan tidak adil,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, modus operandi yang diduga dilakukan yakni membuka kawasan hutan terlebih dahulu, kemudian mengusulkannya masuk ke dalam program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), sehingga lahan tersebut nantinya dapat dilegalisasi.

Sementara itu, tim media Newsyber Internasional mengaku masih berupaya menuju lokasi dugaan pembabatan hutan. Akses jalan yang ekstrem disebut menjadi kendala utama untuk mencapai titik kawasan yang dimaksud.

Ramli Manik