Warga Tiga Desa di Aceh Desak Penindakan Tegas terhadap Kapal Pukat Trawl Ilegal

Warga Tiga Desa di Aceh Desak Penindakan Tegas terhadap Kapal Pukat Trawl Ilegal
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Aceh — Masyarakat dari tiga desa, yakni Gampong Tanjung Tualang (GTT), Gampong Tanjung Ujung (GTU), dan Gampong Tanjung Seunebok (GTS), menyampaikan sejumlah tuntutan terkait keberadaan kapal pukat trawl yang ditambatkan di muara Danau Anak Laut, Minggu (12/10/2025).

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat setempat, termasuk Keuchik GTU, Keuchik GTS, Panglima Laot Lhok Utara dan Selatan, serta Kasat Polairud yang mewakili Kapolres setempat.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat tiga desa menyampaikan empat poin tuntutan, yaitu:

1. Meminta aparat penegak hukum menindak tegas dan menyeret pelaku illegal fishing serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Melakukan pemindahan kapal pukat trawl dari muara Danau Anak Laut ke Pelabuhan TPI Anak Laut pada Minggu malam pukul 22.00 WIB. Tindakan ini akan dilakukan oleh tiga kepala kampung, tiga Panglima Laot Lhok, serta aparat TNI-Polri sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

4. Menyampaikan apresiasi dan harapan agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius.

Langkah bersama ini menunjukkan keseriusan warga pesisir dalam menolak praktik pukat trawl yang dinilai merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan tradisional.

(Ramli Manik)