Melayu Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Suherman Sampaikan Tiga Usulan Perda ke DPRD Batam

Melayu Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Suherman Sampaikan Tiga Usulan Perda ke DPRD Batam

Newscyber.id l Batam, 3 Februari 2026 – Ketua Lang Laut sekaligus Panglima Utama Pendiri Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Suherman SE, MM, menyuarakan sikap tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam terkait penguatan peran masyarakat adat Melayu di tengah pesatnya pembangunan dan industrialisasi Batam.

Dalam forum resmi tersebut, Suherman menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) yang secara konkret melindungi marwah dan hak masyarakat Melayu sebagai penduduk asli Batam, agar tidak terus terpinggirkan di tanah sendiri.

“Batam berkembang sangat cepat, namun jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton. Perlu ada regulasi yang adil dan berpihak, tanpa menutup diri terhadap kemajemukan,” tegas Suherman di hadapan anggota DPRD.

Tiga Usulan Strategis untuk Perda

Dalam RDP tersebut, Suherman menyampaikan tiga usulan utama yang dinilai strategis dan perlu dikaji secara mendalam oleh DPRD Kota Batam:

Penguatan Persatuan Adat di Bawah LAM

Ia mengusulkan agar organisasi kepemudaan (OKP), ormas, dan LSM yang berbasis kemelayuan dapat berada dalam satu payung persatuan di bawah LAM Kota Batam. Menurutnya, hal ini perlu diperkuat secara hukum melalui Perda agar persatuan adat tidak hanya bersifat simbolik, tetapi memiliki legitimasi yang jelas.

Prioritas Kesempatan Kerja bagi Masyarakat Lokal

Suherman mendorong adanya kebijakan yang memberi ruang lebih besar bagi masyarakat Melayu dalam akses lapangan pekerjaan. Ia menilai, Perda perlu mengatur keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal dengan tetap memperhatikan iklim investasi, serta melibatkan LAM dalam fungsi pengawasan sosial.

Penataan Administrasi Kependudukan Pendatang

Usulan berikutnya adalah pengetatan proses pengurusan KTP Batam bagi pendatang. Ia mengusulkan masa tinggal minimal satu tahun dengan catatan berkelakuan baik sebelum dapat mengurus administrasi kependudukan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendatang tetap disambut dengan baik, khususnya bagi mereka yang datang untuk tujuan pendidikan dan pekerjaan yang jelas.

“Batam adalah kota terbuka dan multikultural. Kita tidak menolak pendatang, tetapi perlu ada mekanisme yang menghormati adat, budaya, dan tatanan sosial yang sudah ada,” ujarnya.

Dorong Regulasi yang Berkeadilan

RDP ini menjadi sorotan karena Batam dikenal sebagai kota dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi, sehingga rawan terjadi gesekan sosial jika tidak diatur dengan kebijakan yang tepat. Usulan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mencari titik temu antara perlindungan adat, keterbukaan ekonomi, dan harmoni sosial.

Suherman menutup penyampaiannya dengan pesan agar seluruh pihak yang beraktivitas di Batam tetap menghormati nilai-nilai budaya lokal.

“Silakan mencari rezeki dan berkontribusi di Batam, namun mari bersama-sama menjaga adat dan budaya sebagai jati diri daerah ini,” pungkasnya.

Kini, DPRD Kota Batam diharapkan dapat menindaklanjuti masukan tersebut dalam pembahasan Perda yang berkeadilan dan berkelanjutan, bukan sekadar wacana. (Nita)