Masyarakat Apresiasi Langkah Bupati Aceh Singkil: Syarat Bebas LHP Bagi Calon Kades Dinilai Tepat
Newscyber.id l Aceh Singkil, 22 Oktober 2025 — Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil memberikan apresiasi terhadap kebijakan Bupati Aceh Singkil yang mewajibkan calon kepala desa (kades) inkamben untuk bebas dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum kembali mencalonkan diri pada Pilkades serentak Desember mendatang.
Bupati Aceh Singkil mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10.2/1513, yang menegaskan bahwa setiap calon kepala desa petahana wajib melampirkan surat bebas audit LHP dari Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Salah satu kepala desa petahana di Kecamatan Suro mengaku mendukung penuh keputusan tersebut.
> “Kami sangat mendukung langkah yang diambil Bupati Aceh Singkil. Dengan adanya kewajiban bebas LHP, para calon petahana harus terlebih dahulu menyelesaikan temuan sebelum maju kembali,” ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan warga Kecamatan Kota Baharu, Herisyahputra. Ia menilai kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
> “Ini baru bupati yang benar-benar memikirkan rakyat. Masa inkamben yang masih punya LHP belum diselesaikan bisa maju lagi? Kalau dibiarkan, nanti bisa tambah masalah baru,” katanya.
Senada, T. Manik, warga Kecamatan Simpang Kanan, juga menilai langkah tersebut sudah tepat.
> “Kalau LHP saja belum beres, ya jangan diberi kesempatan lagi. Bagaimana mau bekerja dengan baik kalau masih ada utang tanggung jawab dari masa sebelumnya,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kebijakan bebas LHP ini disambut positif oleh masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mendukung program nasional pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa.
Kebijakan ini juga menjadi implementasi dari salah satu visi-misi pasangan Oyon–Hamzah saat Pemilukada 2024, yakni menghadirkan pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil.
(Ramli Manik)




