Kasus Dugaan Halwat Oknum Anggota DPRK Aceh Singkil Bak Drama Tak Berujung, Akankah Partai Lakukan PAW?

Kasus Dugaan Halwat Oknum Anggota DPRK Aceh Singkil Bak Drama Tak Berujung, Akankah Partai Lakukan PAW?
Gambar Ilustrasi

Newscyber.id l Singkil, 5 Februari 2026 – Kasus dugaan halwat (zina) yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRK Aceh Singkil berinisial H terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Polemik ini kian memanas setelah muncul pernyataan saling bertolak belakang dari sejumlah pihak.

Dalam beberapa pemberitaan media, H membantah keras tudingan tersebut. Ia mengaku tidak melakukan perbuatan mesum sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak berbuat mesum, saya mau pijat,” ujarnya.

Di kesempatan lain, H juga menyebut dirinya sengaja dijebak dan mengalami tindakan pengeroyokan serta penganiayaan. “Saya tidak pernah melakukan halwat seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Namun pernyataan berbeda justru datang dari pria berinisial B, yang mengaku sebagai suami dari seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan H. Kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, B menyebut dugaan hubungan gelap tersebut bukan kali pertama terjadi.

“Saya sudah membaca isi chat antara istri saya dengan inisial H. Ada percakapan bernada mesra, bahkan mengandung unsur pornografi. Dari situ saya yakin hubungan itu memang ada,” ujar B.

B juga mengaku melakukan penelusuran terhadap keberadaan istrinya melalui aplikasi pelacakan, karena email ponsel istrinya terhubung dengan miliknya. Dari hasil pelacakan, lokasi mengarah ke Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah.

“Di hari kejadian, sekitar pukul 17.46 WIB, H sempat menelepon istri saya. Saya kemudian mengikuti bersama Ketua Pemuda Desa Bukit Harapan. Saat dilakukan penggerebekan di rumah Bu Atun, perempuan yang ada di lokasi bukan istri saya, melainkan seorang perempuan lain berinisial G, yang juga diketahui merupakan istri orang,” jelas B.

B menduga, H kerap melakukan komunikasi intens melalui telepon dan video call dengan istrinya sejak masih tinggal di Subulussalam hingga kembali ke Aceh Singkil.

Atas persoalan ini, B meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPRK Aceh Singkil untuk segera memproses dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, seharusnya jujur agar persoalan ini terang benderang. Saya minta MKD DPRK Aceh Singkil menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, B juga mendesak DPP dan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mengambil sikap tegas. Ia menyinggung kekhususan Aceh dalam penegakan syariat Islam melalui Qanun Aceh.

“Kalau ingin masalah ini selesai, tegakkan hukum. Baik hukum negara maupun Qanun Aceh. Supaya jelas dan tidak menjadi fitnah berkepanjangan,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali, H menyatakan bahwa informasi yang beredar di masyarakat belum utuh dan meminta semua pihak menahan diri.

“Apa yang beredar, baik pemberitaan maupun dugaan video kekerasan terhadap diri saya, itu belum utuh. Saya memilih menahan diri,” katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari MKD DPRK Aceh Singkil maupun dari struktur Partai Amanat Nasional terkait kemungkinan sanksi atau mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum dan etik, atau justru akan meredup tanpa kejelasan?

Tim redaksi masih terus melakukan penelusuran untuk memastikan fakta-fakta yang berkembang di lapangan.

(Ramli Manik)