Desak Transparansi! Warga Lae Pinang Tuntut Kejari Aceh Singkil Usut Dana BUMDes Rp150 Juta

Newscyber.id l Aceh Singkil, 8 November 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kini tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor. Gecik Lae Pinang, Hartono, diduga kuat menyelewengkan dana BUMDes yang mencapai Rp150 juta lebih pada tahun anggaran 2023. Warga desa mendesak Kejari untuk segera memanggil dan memeriksa Hartono demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Kasus ini mendapat sorotan serius dari masyarakat Lae Pinang yang berharap agar penegak hukum bertindak tegas dalam upaya memberantas penyalahgunaan dana desa. Menurut Rahmad, seorang tokoh masyarakat setempat, penyelewengan dana BUMDes merupakan tindakan yang dapat dipidanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 603 KUHP (UU 1/2023) tentang tindak pidana korupsi, yang menyebutkan bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara termasuk dalam kategori korupsi.
“Kami meminta kepada pihak Kejari Aceh Singkil agar memanggil dan memeriksa kepala desa kami, Hartono, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini demi keadilan dan agar hukum bisa ditegakkan tanpa ada tebang pilih,” ujar Rahmad, Jumat (8/11/2024).
Di lain pihak, Indah, bendahara BUMDes Lae Pinang, mengonfirmasi bahwa dana tersebut hingga kini belum dikembalikan ke kas BUMDes. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia menjelaskan bahwa sisa utang belum dilunasi, dan dana BUMDes saat ini masih dalam kondisi dibekukan.
“Assalamualaikum, sisa hutang desa belum dilunasi, perkembangan terbaru juga belum ada informasi. Dana saat ini masih dibekukan,” ujar Indah kepada wartawan.
Camat Singkohor, Fathurrahman, juga telah beberapa kali memanggil pengurus BUMDes serta pengawas untuk membahas penyelesaian masalah ini secara internal. Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang memuaskan terkait pengembalian dana tersebut.
“Kami sudah beberapa kali memanggil pihak terkait agar tunggakan segera ditagih dan diselesaikan secara internal,” ungkap Camat Fathurrahman, Kamis (7/11/2024).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Gecik Lae Pinang Hartono belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Pihak wartawan telah mencoba menghubunginya melalui WhatsApp pada Rabu (6/11/2024), namun belum ada jawaban yang diterima.
Kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
(Ramlimanik)