Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, PWI Siapkan Tim Hukum Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, PWI Siapkan Tim Hukum Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

Newscyber.id | Batam – Dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Lintong C. Manurung (LCM), resmi bergulir ke ranah hukum. Merasa dirugikan atas pemasangan foto dirinya dengan label "Blacklist" di area sebuah tempat hiburan malam, LCM bersama tim kuasa hukumnya melaporkan manajemen HH Club atau Planet 3 (P3) ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Dalam laporannya, LCM mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 443 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum LCM, Rano Sirait, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya menerima informasi dari seorang rekan melalui pesan WhatsApp pada Kamis dini hari (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa foto LCM terpajang di area pintu masuk HH Club dengan tulisan mencolok bertuliskan "Blacklist".

Menindaklanjuti informasi itu, LCM meminta rekannya bernama Fajri untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat dini hari (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Hasil pengecekan tersebut, kata Rano, memperkuat dugaan bahwa foto kliennya memang dipasang di area masuk tempat hiburan malam tersebut.

“Rekan klien kami melihat langsung foto saudara LCM mengenakan pakaian hitam dan topi putih terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club dengan tulisan ‘Blacklist’. Hal itulah yang menjadi dasar kami menempuh jalur hukum,” ujar Rano.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya terlebih dahulu melayangkan dua kali somasi kepada manajemen HH Club sebagai upaya penyelesaian secara baik-baik.

Dalam somasi pertama, pihak kuasa hukum meminta manajemen memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pemajangan foto yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya. Namun hingga somasi kedua dan terakhir dilayangkan, pihak manajemen disebut tidak memberikan tanggapan.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi. Namun sampai batas waktu yang kami tentukan, tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak manajemen HH Club,” tegasnya.

Rano mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, foto LCM yang sebelumnya terpajang di lokasi kini telah dicabut. Kendati demikian, pencabutan foto tersebut dinilai tidak menghapus dugaan unsur pidana yang telah terjadi.

“Pencabutan foto bukan berarti persoalan selesai. Dugaan pencemaran nama baik tetap harus diproses agar terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari internal PWI Kepulauan Riau. Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) PWI Kepri, Tunggul Manurung, menegaskan bahwa organisasi akan memberikan pendampingan penuh kepada LCM selama proses hukum berlangsung.

Menurut Tunggul, selain dikenal sebagai pengusaha di Kota Batam, LCM juga merupakan bagian dari struktur kepengurusan PWI Kepri. Karena itu, persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh marwah organisasi profesi.

“PWI Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami menyiapkan dua bidang hukum untuk ikut mendampingi saudara LCM agar prosesnya berjalan maksimal hingga tuntas,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan serta memulihkan nama baik pihak yang merasa dirugikan.

Dukungan juga datang dari Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Riau, Dion Hadi Langoday. Ia menilai setiap tindakan yang berkaitan dengan pencantuman seseorang dalam daftar hitam atau blacklist harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat.

Menurut Dion, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk perlindungan atas nama baik dan kehormatannya.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Jika ada tindakan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, maka harus benar-benar berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Meski demikian, Dion berharap persoalan tersebut tetap dapat disikapi secara bijaksana dengan membuka ruang komunikasi demi menjaga situasi Kota Batam tetap aman dan kondusif.

“Kami berharap kedua belah pihak tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara persuasif demi menjaga kondusivitas dan kedamaian Kota Batam yang kita cintai bersama,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Polresta Barelang. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)