Tim K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Vape Narkotika dari Malaysia

Tim K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Vape Narkotika dari Malaysia
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 148 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

Newscyber.id l Batam | Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika dan zat berbahaya. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 148 cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung zat etomidate di jalur penumpang internasional.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (17/12/2025) saat pengawasan kedatangan penumpang kapal MV Marine Hawk 5 rute Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia, menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam.

Pengungkapan kasus bermula ketika Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang baru tiba. Anjing pelacak K-9 bernama Bary menunjukkan reaksi mencurigakan terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia (WNI). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan dokumen perjalanan, termasuk melalui pemindaian X-ray dan pemeriksaan fisik lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 148 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate. Penumpang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, cartridge rokok elektrik tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan badan serta tes urine terhadap yang bersangkutan, dengan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan. Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara serta komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya melalui wilayah perbatasan.

“Atas penindakan ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Evi.

Ia menambahkan, upaya ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika serta turut mendukung upaya pencegahan dengan melaporkan setiap indikasi penyelundupan. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum untuk melindungi masyarakat serta menjaga keamanan perbatasan dari ancaman narkotika,” tutup Evi. (Nita)