Legalitas Arena Permainan di Lion Square Dipertanyakan, Tiga Hal Ini Jadi Sorotan
Newscyber.id | Batam, 4 Juli 2026 – Aktivitas sebuah arena permainan di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi perhatian puluhan awak media setelah ditemukan adanya sistem permainan yang menggunakan uang tunai sebagai alat transaksi dan hasil permainan yang dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pengunjung diwajibkan membeli koin menggunakan uang tunai untuk memainkan sejumlah mesin, seperti tembak ikan, barbel mesin, dan permainan elektronik lainnya. Poin kemenangan kemudian dapat ditukarkan dengan barang, di antaranya rokok. Mayoritas pemain yang berada di lokasi merupakan orang dewasa.
Atas temuan tersebut, tim media mempertanyakan tiga hal mendasar kepada pihak pengelola.
Pertama, apakah tempat usaha tersebut memiliki izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi yang berwenang untuk menjalankan aktivitas permainan tersebut.
Kedua, apakah kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat aktivitas usaha berlangsung secara terbuka dan melibatkan transaksi keuangan.
Ketiga, apakah mekanisme permainan yang menggunakan uang sebagai modal bermain dan memberikan hadiah berupa barang bernilai ekonomi tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 303 KUHP apabila nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum menunjukkan dokumen perizinan yang diminta maupun memberikan penjelasan resmi terkait legalitas operasional dan mekanisme permainan yang dijalankan.
Temuan tersebut mendorong awak media meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, hingga Pemerintah Kota Batam, untuk segera melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh aktivitas di lokasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim media menegaskan pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim)





