BNN RI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Humanis di Forum Hukum Internasional SPILF 2026
Newscyber id | Batam – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama internasional guna mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional. Komitmen tersebut disampaikan melalui partisipasi aktif BNN RI dalam St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) 2026 yang digelar pada 24–25 Juni 2026 di St. Petersburg, Federasi Rusia.
Dalam sesi pleno bertema International Law: A Privilege for the Few, or Law among Equals? pada 24 Juni 2026, delegasi BNN RI mengikuti pembahasan mengenai masa depan hukum internasional yang menitikberatkan pada penguatan prinsip kesetaraan kedaulatan antarnegara (sovereign equality of states), penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta pentingnya memperkuat kerja sama internasional agar hukum internasional tetap menjadi landasan yang berlaku setara bagi seluruh negara.
Pada 25 Juni 2026, Kepala BNN RI tampil sebagai panelis dalam sesi Humanization and Systematization of Criminal Law as a Basis for Legal Stability: Prospects vs Reality. Dalam kesempatan tersebut, BNN RI menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana narkotika harus dilakukan secara tegas terhadap jaringan kejahatan terorganisasi, namun tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan penyalahguna narkotika.
BNN RI juga menyoroti pentingnya pengembangan kebijakan pemidanaan yang mampu membedakan secara proporsional antara pelaku jaringan peredaran gelap narkotika, pengedar, dan penyalahguna. Pendekatan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, delegasi BNN RI turut mengikuti sesi Countering Transnational Cybercrime: Science, Practice, Education yang membahas perkembangan kejahatan siber lintas negara. Forum tersebut menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme mutual legal assistance, peningkatan kapasitas forensik digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam mendukung penegakan hukum.
BNN RI menilai pembahasan tersebut sangat relevan dengan perkembangan modus operandi jaringan narkotika transnasional yang kini semakin memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan aktivitas kejahatan, sehingga diperlukan kolaborasi global yang lebih erat untuk mengantisipasi ancaman tersebut.
Keikutsertaan BNN RI dalam SPILF 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat diplomasi Indonesia di bidang penegakan hukum sekaligus memperluas jejaring kerja sama internasional dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Melalui forum internasional tersebut, BNN RI kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan pemberantasan narkotika yang efektif, berkeadilan, dan humanis, serta memperkuat sinergi global dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Rara)





