Resolusi PBB Anti-Islamophobia: Perekat Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Newscyber.id l Banten, Resolusi PBB pada 15 Maret 2022 tentang "Anti-Islamophobia" diharapkan dapat mempererat dan memperkuat toleransi antarumat beragama di Indonesia. Namun, resolusi ini belum mendapat apresiasi yang memadai dari berbagai pihak di Indonesia. Ketidakluasan pandangan terhadap manfaat resolusi PBB ini menjadi salah satu penyebabnya.
Jacob Ereste menyatakan bahwa penistaan dan ketakutan terhadap kehadiran umat beragama, khususnya umat Islam yang memahami konsep rahmatan lil alamin, tidak perlu dikhawatirkan. Prinsip rahmatan lil alamin mencakup kasih sayang bagi seluruh alam semesta dan seisinya, bukan hanya untuk umat Islam saja.
Makna Resolusi Anti-Islamophobia
Resolusi ini juga sejalan dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar yang bersifat universal, mengajarkan keadilan dan mencegah kerusakan di bumi. Oleh karena itu, perilaku semena-mena terhadap sesama umat manusia harus dikutuk. Contohnya, perlakuan Israel terhadap Palestina yang memicu kemarahan global, termasuk dari non-Muslim, karena pelanggaran hak asasi manusia.
Pentingnya Solidaritas Kemanusiaan
Solidaritas berdasarkan rasa kemanusiaan harus diekspresikan oleh seluruh umat manusia, tidak hanya dalam konflik Palestina tetapi juga dalam penerapan resolusi PBB tentang Anti-Islamophobia. Sentimen negatif dan diskriminasi terhadap penganut agama manapun tidak boleh terjadi.
Resolusi ini perlu diapresiasi oleh seluruh umat beragama di Indonesia yang majemuk dan beragam, sebagai landasan untuk hidup rukun, damai, dan bersatu. Toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan dan kepercayaan orang lain adalah esensi dari ajaran Islam.
Tantangan dan Harapan
Tantangan terbesar bagi kerukunan umat beragama di Indonesia sering kali datang dari intervensi politik yang mencoba memecah belah umat. Padahal, realitas kerukunan sudah terbangun baik dalam keluarga, masyarakat, dan interaksi sosial sehari-hari.
Aspirasi Emak-emak Indonesia, yang dipimpin oleh Wati Imhar Burhanudin, berjuang keras untuk mengusung Anti-Islamophobia dan berharap agar 15 Maret dijadikan hari libur nasional untuk mengingat dan menjaga kerukunan umat beragama.
Evaluasi dan Kesimpulan
Kurangnya apresiasi terhadap resolusi PBB tentang Anti-Islamophobia menunjukkan bahwa Islamophobia masih laten di Indonesia. Pemahaman tentang Anti-Islamophobia sebagai upaya untuk menjaga kerukunan antarumat beragama perlu diperluas. Gerakan seperti yang dilakukan oleh Aspirasi Emak-emak Indonesia harus didukung dan diperluas untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Penulis: Jacob Ereste