PT DSM Bantah Dugaan Angkut Limbah B3, Klaim Material yang Dibawa Copper Slag Baru

PT DSM Bantah Dugaan Angkut Limbah B3, Klaim Material yang Dibawa Copper Slag Baru

Newscyber.id | Batam – PT Duta Surya Makmur (DSM) membantah dugaan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sempat menjadi sorotan publik di Batam. Pihak perusahaan menegaskan material yang diangkut menggunakan kendaraan lori crane bukan limbah, melainkan produk baru berupa copper slag.

Manajer PT DSM, Frengki, mengatakan barang yang dimuat dalam lori crane tersebut merupakan hasil produksi terbaru yang akan dikirim kepada klien perusahaan.

“Barang yang diangkut lori crane yang dimaksud dalam pemberitaan itu barang baru (copper slag). Untuk perizinan perusahaan kita lengkap,” ujar Frengki kepada media, Sabtu (11/4/2026).

Ia juga memastikan PT DSM telah mengantongi izin operasional, termasuk perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Frengki menegaskan perusahaan selalu menjaga mutu produksi dan memastikan produk yang dikirim sesuai standar. Ia juga menepis keterkaitan perusahaan dengan pengangkutan limbah bekas copper slag.

“Untuk limbah bekas copper slag kita, itu bukan urusan perusahaan, mutlak urusan perusahaan klien kita,” katanya.

Terkait penggunaan jasa transportir, Frengki menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan. Namun, teknis pelaksanaan pengangkutan berada di tangan vendor transportasi.

Sebelumnya, aktivitas pengangkutan material yang diduga limbah pasir sandblast yang dikaitkan dengan PT DSM menuai perhatian. Pasalnya, kendaraan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan transportasi dan aturan lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah truk crane jenis Nissan Diesel yang diperkirakan produksi sekitar tahun 1991 tipe CD 450VC/tronton terlihat mengangkut sejumlah karung berisi material yang diduga pasir sandblast menuju kawasan galangan kapal pada Jumat (10/4/2026).

Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, menilai penggunaan kendaraan angkutan barang khusus harus memenuhi ketentuan Kementerian Perhubungan, termasuk melalui proses verifikasi Dinas Perhubungan Darat.

“Dalam kasus ini, kendaraan yang digunakan diduga bukan peruntukan asli sebagai lorry crane, melainkan truk lama yang telah dimodifikasi. Jika benar demikian, maka penggunaan kendaraan tersebut dapat dikategorikan tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan oleh Dinas Perhubungan,” ujar Ismail.

Selain soal kendaraan, pengangkutan pasir sandblast juga dinilai berkaitan dengan aspek pengelolaan lingkungan. Material sandblast yang berasal dari aktivitas pembersihan kapal umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 atau limbah industri yang memerlukan penanganan khusus.

Mengacu pada ketentuan KLHK, perusahaan yang melakukan pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan vendor berizin resmi, termasuk memiliki izin pengangkutan, armada terdaftar, sistem manifest limbah, serta persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kendaraan yang digunakan diduga berasal dari vendor yang belum mengantongi izin pengangkutan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan.

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari ketentuan Kementerian Perhubungan terkait kelayakan angkutan barang, peraturan pengelolaan limbah B3, hingga regulasi Dinas Lingkungan Hidup terkait pengangkutan limbah industri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan guna memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai aturan keselamatan transportasi dan perlindungan lingkungan. (Red).